BJB
hut bjb

Pemkot Serang Pecat Enam ASN

Pemkot Serang Pecat Enam ASN

ASN Pemkot Serang sedang melaksanakan apel rutin di halaman Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Ke­pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan enam aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keenam ASN tersebut terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan, lima PNS yang diberhentikan secara hormat terdiri dari dua tenaga pendidik dan tiga pegawai kelurahan. Me­reka dijatuhi sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang bertugas sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pe­gawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap pelanggaran di­siplin memiliki tingkatan hukuman yang berbeda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Ia mengatakan, pelanggaran yang paling sering ditemukan di lingkungan ASN masih berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang dapat diper­tanggungjawabkan.

Sebelum sanksi dijatuhkan, BKP­SDM terlebih dahulu melaku­kan serangkaian tahapan pemerik­saan. Proses tersebut meliputi penerimaan laporan, klarifikasi, pemanggilan ASN yang bersang­kutan hingga penyusunan hasil pemeriksaan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

"Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Semua harus sesuai dengan aturan yang ber­laku," ujarnya, Senin (8/6). 

Terpisah, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan ASN me­rupakan pelayan masyarakat yang harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam men­jalankan tugas.

Menurutnya, setiap ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian serta menjaga nama baik institusi pemerintah.

"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bekerja dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan pe­langgaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah," tegasnya. (ald)

Sumber: