Pemkot Serang Pecat Enam ASN
ASN Pemkot Serang sedang melaksanakan apel rutin di halaman Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan enam aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keenam ASN tersebut terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan, lima PNS yang diberhentikan secara hormat terdiri dari dua tenaga pendidik dan tiga pegawai kelurahan. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang bertugas sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan hukuman yang berbeda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Ia mengatakan, pelanggaran yang paling sering ditemukan di lingkungan ASN masih berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Proses tersebut meliputi penerimaan laporan, klarifikasi, pemanggilan ASN yang bersangkutan hingga penyusunan hasil pemeriksaan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
"Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Senin (8/6).
Terpisah, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, setiap ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian serta menjaga nama baik institusi pemerintah.
"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bekerja dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah," tegasnya. (ald)
Sumber:


