Utang Anggota Rp800 Juta, Koperasi Gemah Ripah Terancam Dibubarkan
Asda I Pemkab Serang Syamsuddin memimpin jalannya audiensi dengan para anggota Koperasi Gemah Ripah, di aula Tb Syam’un Pemkab Serang, Rabu (6/5). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang terancam dibubarkan. Koperasi pegawai Pemkab Serang itu sedang dalam penyelesaian pemenuhan hak-hak simpanan para anggota yang belum bisa diberikan. Karena tak ada uang lantaran banyak anggota koperasi yang punya utang ke koperasi yang belum dibayar sekitar Rp800 juta.
Atas kondisi tersebut, Anggota Koperasi Gemah Ripah minta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar bisa menyelesaikan masalah koperasi yang saat ini dalam kondisi non aktif tersebut.
Mantan pengurus Koperasi Gemah Ripah pada 2016 Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, masalah yang dialami Koperasi Gemah Ripah yaitu banyak hak simpanan para anggota yang belum bisa diberikan. Karena anggarannya tidak ada, sebab banyak anggota yang punya utang ke koperasi namun belum pernah membayar.
"Jumlahnya cukup besar ada Rp800 juta, dari banyak anggota yang berutang, maka kondisinya kini sedang dalam penyelesaian, kami meminta bantuan pemkab untuk membantu percepatan penyelesaian masalah tersebut," katanya usai melakukan audiensi di Aula Tb Syam’un, Rabu (6/5).
Entus yang juga mantan Sekda Kabupaten Serang ini mengatakan, kalau memang koperasi ini akan dibubarkan, ke depannya tentu harus dipenuhi dulu hak-hak dari para anggotanya, maka menjadi kewajiban pengurus untuk menagih pinjaman para anggota yang berutang yang jumlah semua senilai Rp800 juta.
"Koperasi ini kan sifatnya hanya dinonaktifkan jadi anggota masih punya kewenangan untuk menarik utang-utangnya, agar memenuhi hak-haknya sebelum nantinya apabila dibubarkan koperasi ini," ujarnya.
Hasil dari audiensi tersebut, kata Entus, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi hak-hak anggota koperasi, yaitu pemasukan tagihan piutang di anggota sekitar Rp800 juta, dan melalui penjualan aset yang dimiliki oleh koperasi.
Koperasi Gemah Ripah memiliki beberapa aset, yaitu enam unit ruko di Perumahan RSS Pemda, simpanan atau saham di PT SBM sebesar Rp100 juta, dan saham di Bank Muamalat Indonesia Rp100 juta.
"Kalau semuanya bisa ditarik dan dijual, semua hak-hak anggota koperasi bisa diberikan, namun berapa besar yang bisa ditarik dari anggota harus dimaksimalkan penagihannya. Agar maksimal itu sekarang yang dibutuhkan yaitu langkah-langkah atau upaya dari para pengurus, dan pengurus ini adalah pengurus yang terakhir," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Asda I Pemkab Serang Syamsuddin mengatakan, dipahami bahwa Koperasi Gemah Ripah ini sudah dibubarkan namun dari hasil rapat dijelaskan bahwa dari sisi normal hukum belum bubar, namun masih tahap penyelesaian.
Sehingga para pensiunan anggota Koperasi Gemah Ripah menghendaki apa yang jadi haknya selama di koperasi agar segera dikembalikan. Maka mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan penagihan ke anggota koperasi yang memiliki utang.
"Banyak anggota koperasi yang punya hutang (utang) tapi sampai sekarang belum dibayarkan, kurang lebih piutangnya mencapai Rp800 juta. Apabila bisa ditarik kembali, minimal bisa meringankan teman-teman yang akan mendapatkan haknya," katanya.
Syamsudin mengaku, belum mengetahui berapa besar jumlah hak anggota yang harus dipenuhi, karena masih harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Namun sementara potensi yang bisa dimaksimalkan bisa dari menjual aset koperasi dan menagih utang, karena pihaknya hanya bisa memfasilitasi pertemuan.
Sumber:
