BJB FEBRUARI 2026

Utang Anggota Rp800 Juta, Koperasi Gemah Ripah Terancam Dibubarkan

Utang Anggota Rp800 Juta, Koperasi Gemah Ripah Terancam Dibubarkan

Asda I Pemkab Serang Syamsuddin memimpin jalannya audiensi dengan para anggota Koperasi Gemah Ripah, di aula Tb Syam’un Pemkab Serang, Rabu (6/5). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Koperasi Gemah Ri­pah Kabupaten Serang terancam dibubarkan. Koperasi pegawai Pemkab Serang itu sedang dalam penyelesaian pemenuhan hak-hak simpanan para anggota yang belum bisa diberikan. Karena tak ada uang lantaran banyak anggota koperasi yang punya utang ke koperasi yang belum dibayar se­kitar Rp800 juta.

Atas kondisi tersebut, Anggota Koperasi Gemah Ripah minta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar bisa menyelesaikan masalah koperasi yang saat ini dalam kondisi non aktif tersebut. 

Mantan pengurus Koperasi Ge­mah Ripah pada 2016 Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, masalah yang dialami Koperasi Gemah Ripah yaitu banyak hak simpanan para anggota yang belum bisa diberikan. Karena anggarannya tidak ada, sebab banyak anggota yang punya utang ke koperasi namun belum pernah membayar.

"Jumlahnya cukup besar ada Rp800 juta, dari banyak anggota yang berutang, maka kondisinya kini sedang dalam penyelesaian, kami meminta bantuan pemkab untuk membantu percepatan penyelesaian masalah tersebut," katanya usai melakukan audiensi di Aula Tb Syam’un, Rabu (6/5).

Entus yang juga mantan Sekda Kabupaten Serang ini mengatakan, kalau memang koperasi ini akan dibubarkan, ke depannya tentu harus dipenuhi dulu hak-hak dari para anggotanya, maka menjadi kewajiban pengurus untuk mena­gih pinjaman para anggota yang berutang yang jumlah semua senilai Rp800 juta.

"Koperasi ini kan sifatnya hanya dinonaktifkan jadi anggota masih punya kewenangan untuk menarik utang-utangnya, agar memenuhi hak-haknya sebelum nantinya apa­bila dibubarkan koperasi ini," ujarnya.

Hasil dari audiensi tersebut, kata Entus, ada dua cara yang bisa dilaku­kan untuk memenuhi hak-hak anggota koperasi, yaitu pe­masukan tagihan piutang di ang­gota sekitar Rp800 juta, dan melalui penjualan aset yang dimiliki oleh koperasi.

Koperasi Gemah Ripah memiliki beberapa aset, yaitu enam unit ruko di Perumahan RSS Pemda, simpanan atau saham di PT SBM sebesar Rp100 juta, dan saham di Bank Muamalat Indonesia Rp100 juta.

"Kalau semuanya bisa ditarik dan dijual, semua hak-hak anggota ko­perasi bisa diberikan, namun berapa besar yang bisa ditarik dari anggota harus dimaksimalkan penagihannya. Agar maksimal itu sekarang yang dibutuhkan yaitu langkah-langkah atau upaya dari para pengurus, dan pengurus ini adalah pengurus yang terakhir," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Asda I Pem­kab Serang Syamsuddin menga­takan, dipahami bahwa Koperasi Gemah Ripah ini sudah dibubarkan namun dari hasil rapat dijelaskan bahwa dari sisi normal hukum belum bubar, namun masih tahap penyelesaian.

Sehingga para pensiunan anggota Koperasi Gemah Ripah meng­hen­daki apa yang jadi haknya selama di koperasi agar segera dikembalikan. Maka mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan penagihan ke anggota koperasi yang memiliki utang.

"Banyak anggota koperasi yang punya hutang (utang) tapi sampai sekarang belum dibayarkan, ku­rang lebih piutangnya mencapai Rp800 juta. Apabila bisa ditarik kembali, minimal bisa meringan­kan teman-teman yang akan mendapatkan haknya," katanya.

Syamsudin mengaku, belum mengetahui berapa besar jumlah hak anggota yang harus dipenuhi, karena masih harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Namun sementara potensi yang bisa dimaksimalkan bisa dari menjual aset koperasi dan menagih utang, karena pihaknya hanya bisa memfasilitasi pertemuan.

Sumber: