BJB FEBRUARI 2026

Wali Kota Tangsel Beri 6 Masukan atas Revisi Perda Diniyah

Wali Kota Tangsel Beri 6 Masukan atas Revisi Perda Diniyah

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan Pimpinan DPRD Kota Tangsel mengikuti rapat paripurna, Selasa (21/4).-Endang Sahroni/Tangerang Ekapres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan enam poin masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Wanto Sugito, Selasa (21/4).

Dalam sambutannya, Benyamin Davnie mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan optimalnya peran legislatif dalam menjalankan kewenangan pembentukan peraturan daerah serta mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Terima kasih kepada DPRD Kota Tangsel atas diusulkannya rancangan perubahan Perda tentang Pendidikan Diniyah. Ini menunjukkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam yang dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, maupun informal. Untuk jalur nonformal, pendidikan diniyah dapat berupa pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, serta diniyah takmiliyah.

Ia menambahkan, Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur pendidikan diniyah jalur nonformal. Namun, seiring perkembangan kebutuhan, diperlukan penyesuaian, khususnya terkait peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik di satuan pendidikan formal serta pengaturan insentif bagi tenaga pendidik diniyah.

Secara umum, Benyamin menilai sistematika naskah akademik Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski demikian, terdapat sejumlah materi yang perlu disempurnakan.

Adapun enam masukan yang disampaikan Wali Kota antara lain:

Pertama, Perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait integrasi pendidikan diniyah ke dalam satuan pendidikan formal.

Kedua, Perlunya kejelasan mengenai pihak yang berwenang mendirikan pendidikan diniyah formal.

Ketiga, Penegasan syarat pendirian satuan pendidikan diniyah formal, termasuk kurikulum, jumlah dan kualifikasi pendidik, serta sarana dan prasarana.

Keempat, Penyempurnaan pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah.

Kelima, Kajian lebih lanjut terkait bentuk pendidikan diniyah formal dan nonformal.

Keenam, Pengaturan mekanisme kerja sama antara penyelenggara pendidikan diniyah dan satuan pendidikan formal, khususnya dalam program baca tulis Al-Qur’an.

Dengan berbagai masukan tersebut, diharapkan Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan diniyah di Kota Tange­rang Selatan. (esa)

Sumber: