BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Pastikan PPPK Paruh Waktu Aman

Pemkot Pastikan PPPK Paruh Waktu Aman

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi PPPK paruh waktu.

“Ini khusus untuk Pemerintah Kota Serang, kami tidak ada wacana untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Ia menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang saat ini mencapai 3.796 orang. Keputusan untuk mempertahankan mereka, lanjut Murni, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khu­susnya pada ketentuan peralihan Pasal 66, disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Artinya, kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut, sehingga tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penataan pegawai di tengah kebijakan efisiensi, dan saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah melakukan rapat bersama TAPD dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama kepala daerah berkomitmen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja bagi PPPK paruh waktu.

“Terkait PPPK paruh waktu, sampai saat ini kami bersama Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota belum terpikirkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Kami justru berupaya menghindari hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Nanang, langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama peningkatan angka pengangguran.

“Kami khawatir jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka angka pengangguran akan meningkat. Hal ini juga menjadi pembahasan dalam rapat hari ini,” katanya.

Ia mengakui, sejumlah daerah lain me­mang mulai mempertimbangkan pengu­rangan jumlah PPPK. Namun, Pemkot Serang memilih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti wa­cana dari pemerintah pusat terkait kemung­kinan pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: