BJB FEBRUARI 2026

TPS Ilegal di Solear Kembali Beroperasi, Butuh Pengawasan Ketat DLHK

TPS Ilegal di Solear Kembali Beroperasi, Butuh Pengawasan Ketat DLHK

TURUNKAN MUATAN: Truk pembuangan sampah menurunkan muatan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/4/2026).(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SOLEAR — Warga Desa Pesang­grahan, Kecamatan Solear, Ka­bupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pembuangan sampah ilegal yang dekat dengan pe­mu­kiman. Tumpukan sampah itu kini menggunung di sejumlah titik dan menimbulkan bau tak sedap, bahkan mengancam kese­hatan warga sekitar.

Salah satu warga, Mirza (53), mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menu­rutnya, mobil pengangkut sampah kerap datang pada pagi hingga siang hari untuk membuang sampah ke TPS ilegal tersebut.

“Biasanya pagi hari, ada mobil datang buang sampah. Kadang juga siang. Sampahnya makin lama makin banyak,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Tumpukan sampah tersebut membuat warga khawatir akan dampak lingkungan yang ditim­bulkan. Selain bau menyengat, warga juga mengeluhkan mun­culnya lalat dan potensi penyakit.

“Baunya sudah sampai ke ru­mah-rumah. Kalau hujan, airnya juga mengalir ke jalan. Kami takut nanti jadi sumber penyakit,” ka­tanya. 

Sementara itu, Ahmad mengaku telah beberapa kali menyampai­kan keluhan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, pembuangan sampah ilegal masih terus terjadi.

Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk mener­tibkan pembuangan sampah ile­gal tersebut. Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang. 

“Kami hanya ingin lingkungan bersih dan sehat. Jangan sampai desa kami jadi tempat pem­buang­an sampah ilegal,” ucapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Kebersihan Wilayah 4 Dinas Lingkungan Hidup dan Keber­sihan (DLHK) Kabupaten Ta­nge­rang, Heksandri Satrio, me­negaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses penutupan, namun tetap berupaya menangani dampak sampah di wilayah tersebut.

Heksandri menjelaskan, proses penindakan terhadap TPS liar tersebut merupakan kewenangan langsung dinas, bukan Unit Pe­laksana Teknis (UPT).

Meski demikian, kata dia, pi­haknya tetap mengambil langkah untuk mengurangi dampak pe­numpukan sampah dengan melakukan pengangkutan dari sejumlah titik yang sebelumnya membuang ke TPS liar tersebut. Salah satunya di Perumahan Kirana yang kini telah dialihkan pengangkutannya menggunakan armada DLHK.

”Sebagian yang tadinya buang ke sana sudah kita angkut. Con­tohnya di Perumahan Kirana, sekarang pengangkutannya sudah beralih ke mobil DLHK,” jelasnya.

Heksandri memastikan wilayah Solear tetap menjadi tanggung jawab UPT Kebersihan Wilayah 4 dalam hal pengangkutan sam­pah. Pihaknya pun siap mena­ngani sampah dari masyarakat melalui mekanisme resmi yang berlaku.

”Wilayah Solear masuk wilayah kerja kami. Kami tetap siap meng­angkut sampah dari masyarakat melalui jalur yang resmi,” ujarnya. (dan)

Sumber: