BJB FEBRUARI 2026

WFH Satu Hari Sepekan, Biaya Perjalanan Dinas Pemprov Dipangkas

WFH Satu Hari Sepekan, Biaya Perjalanan Dinas Pemprov Dipangkas

Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat diwawancarai awak media di Pendopo Gu­bern­ur Banten, KP3B, Kota S­erang, Rabu (1/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Banten akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) terkait penyesuaian sis­tem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dian­tara­nya adalah penerapan kebijak­an Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam se­minggu, dan pemangkasan biaya perjalan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk menjabarkan aturan teknis tersebut.

"Kurang lebih ada tujuh atau delapan poin karena itu belum dipelajari semuanya, tapi dian­taranya adalah meminta ke­pada Kementerian kemudian Pemerintah Daerah untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yang nanti itu harus dijabarkan dalam surat keputusan yang akan kita keluarkan," katanya, Rabu (1/4).

Ia mengaku, kebijakan ini diambil sebagai langkah efi­siensi dan respons terhadap situasi terkini. Adapun hari WFH dalam sepekan akan dite­tapkan setelah menggelar rapat bersama Gubernur Banten.

"Untuk harinya akan kita kaji apakah hari Jumat atau bukan," ujarnya.

Deden mengaku, aturan WFH tidak akan berlaku bagi pe­jabat eselon I dan III, agar pelayanan terhadap ma­syarakat tidak terganggu.

"Iya tidak boleh (WFH), kita harus tetap melayani," te­rangnya.

Dalam kesempatan itu, Deden secara tegas menyam­paikan bahwa WFH atau bekerja dari rumah itu bukan diartikan sebagai hari libur, mereka harus tetap melak­sanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dari kediaman masing-masing. 

"Jadi hanya pekerjaannya dikerjakan di rumah. Jadi jangan salah mengartikan kalau WFH itu sama dengan libur ya," tegasnya.

Untuk memastikan ASN tetap bekerja, pemerintah akan menggunakan aplikasi pemantau khusus dan sistem phone caller. ASN diwajibkan untuk selalu sigap dan dapat dihubungi oleh atasan selama jam kerja.

"Di surat edaran itu ada aplikasi, makanya itu kita belum cek semua soal edaran­nya ya, baru mau akan kita perjelas dan dirapatkan. Kalau tidak salah ada aplikasi pe­mantau khusus termasuk phone caller khusus yang kalau ditelfon dengan pim­pinannya atau siapa itu harus tetap tersambung," jelasnya.

Kebijakan ini akan terus berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemu­dian, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan hasil evaluasi dari pemerintah pusat. 

Deden juga mengaku, selain pengaturan pola kerja, Pem­prov Banten juga akan mela­kukan pengetatan ang­garan operasional yakni dengan pemangkasan anggaran per­jalanan dinas, dan efisiensi BBM pada kendaraan dinas.

"Jadi ada WFH, kemudian efisiensi BBM kendaraan dinas, dan sudah pasti tentu perjalanan dinas secara oto­matis," tuturnya.

Sumber: