BJB FEBRUARI 2026

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan keterangan kepada awak media.--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya telah diatur dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. 

"Mobil dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan. Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi," ungkap Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Rabu (11/3).

Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Menurut Maesyal, kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin aparatur serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"ASN harus menjadi teladan. Fasilitas yang diberikan negara harus digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan," katanya. 

Selain mengingatkan ASN, Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset milik pemerintah daerah tetap digunakan sesuai peruntukannya serta mencegah potensi pelanggaran.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan pembinaan ataupun teguran apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara.

"Jangan sampai ada pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari. Kita ingin seluruh ASN bekerja secara profesional dan menjaga nama baik institusi," jelasnya.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, belum membuat aturan terkait dengan adanya larangan mobil dinas, dipakai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2026.

Sedangkan tahun-tahun sebelumnya mobil dinas di Kabupaten Serang, boleh digunakan ASN untuk kebutuhan mudik lebaran, namun tahun ini belum diketahui aturannya karena masih dalam kajian.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, permasalahan mobil dinas boleh atau tidak dibawa mudik oleh ASN masih dalam kajian.

Meskipun tahun lalu diperbolehkan dengan catatan dijaga dan dirawat oleh ASN yang memakainya, namun tahun ini belum diketahui tergantung bagaimana sikap kepala daerah.

"Terkait dengan boleh atau tidak mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran, belum ada aturannya masih dalam kajian, nanti kita lihat dulu ya," katanya, Rabu (11/3).

Selain itu disinggung perihal boleh atau tidak ASN Pemkab Serang ambil cuti saat libur lebaran, kata Zakiyah, aturannya pun sama belum ada masih dalam kajian. Tetapi pihaknya sudah memberi tugas ke pejabat eselon II, bahwa menjelang cuti bersama agar berbagi tugas, yang berarti ada piket waktu tugas yang sudah dibuatnya.

Sumber: