BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Tangsel Terima Puluhan Gratifikasi

Pemkot Tangsel Terima Puluhan Gratifikasi

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) memberikan sambutan saat sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Blandongan Balai Kota, Selasa (10/3). (Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja.

Pelaporan ini penting untuk transparansi dan pencegahan korupsi. Pegawai pemerintah (ASN/Non-ASN) wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di Kota Tangsel sendiri meskipun tidak banyak namun, ada sejumlah pegawai yang melaporka ke UPG yang ada dibawah koordinasi Inspektorat.

Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah laporan gratifikasi yang masuk ke UPG Pemkot Tangsel pada tahun lalu tidak mencapai ratusan.

“Tidak sampai ratusan, tapi ada puluhan. Sekitar dua puluh sampai tiga puluhan laporan,” ujarnya kepada wartawan seusai sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Blandongan Balai Kota, Selasa (10/3).

Zubair menambahkan, laporan gratifikasi yang masuk selama ini cukup beragam, mulai dari parcel hingga barang konsumsi.“Kebanyakan yang dilaporkan berkaitan dengan parcel saat hari raya,” tambahnya.

Bahkan baru-baru ini juga terdapat laporan mengenai pemberian mi instan yang diterima oleh seorang aparatur.

“Sekarang pun ada yang melaporkan pemberian mi instan. Karena berkaitan dengan jabatan, tetap dilaporkan,” jelasnya.

Zubair menegaskan, meskipun nilai pemberian relatif kecil, pelaporan tetap perlu dilakukan agar dapat dinilai oleh pihak berwenang. Nantinya, penentuan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

“Yang menentukan itu KPK. Kami hanya menilai apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau tidak,” terangnya.

Menurutnya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemkot Tangsel terus menerima laporan terkait dugaan gratifikasi dari aparatur sipil negara (ASN). Keberadaan UPG sebenarnya sudah lama dibentuk sejak berdirinya Inspektorat Kota Tangsel.

“UPG sudah lama ada. Dari awal berdirinya Inspektorat itu sudah ada UPG,” terangnya.

Zubair mengaku, melalui unit tersebut, setiap aparatur yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan diwajibkan melaporkannya kepada Inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti.

Selanjutnya laporan tersebut akan ditelaah dan apabila dinilai berkaitan dengan jabatan, maka akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau KPK menyatakan itu milik negara, maka akan kita serahkan ke KPK,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel juga diwajibkan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi di internal masing-masing. "Dari unit ini laporan kemudian diteruskan ke Inspektorat," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sosialisasi tersebut terkait aturan baru gratifikasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Tangsel.

"Yakni tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait pencegahan praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.“Alhamdulillah 54 lurah hadir lengkap. Banyak pertanyaan yang muncul karena ada beberapa hal baru yang perlu dipahami oleh teman-teman di kelurahan,” ujarnya seusai acara," tambahnya.

Pihaknya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat. Menurutnya, keberadaan UPG bertujuan menjadi tempat konsultasi bagi aparatur pemerintah apabila menerima pemberian yang berpotensi masuk kategori gratifikasi. “Kalau ada hal-hal yang meragukan silakan konsultasi ke UPG kita. Inspektorat menjadi motor penggeraknya,” jelasnya.

Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen membangun pemerintahan Kota Tangsel yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini akan terus membentuk pemerintahan Kota Tangsel yang bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur pemerintah yang menerima pemberian dengan nilai tertentu wajib melaporkannya kepada UPG. Pak Ben mencontohkan, batas nilai pemberian yang harus dilaporkan saat ini berada di atas Rp1,5 juta.

“Kalau menerima pemberian lebih dari Rp1,5 juta dan tidak dilaporkan ke UPG, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan dan berintegritas.

"Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangsel juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi," tutupnya. (bud)

Sumber: