diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Wujud Kota Akhlakul Karimah

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Wujud Kota Akhlakul Karimah

Wali Kota Tangerang, Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono bersama jajaran Forkominda secara simbolis melemparkan botol minuman beralkohol dalam kegiatan pemusnahan Miras di pelataran Puspemkot Tangerang, Sabtu, 28 Februari 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Momentum perayaan hari jadi Kota Tange­rang yang ke-33, Pemkot Ta­ngerang terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda. 

Pada momentum tersebut, Wali Kota Tangerang, Sach­rudin bersama jajaran For­kominda secara simbolis me­lakukan pemusnahan ri­buan botol minuman ber­al­kohol hasil razia Satpol PP, di pelataran Puspemkot Ta­nge­rang, Rabu 28 Februari 2026.

Dalam sambutannya,  Sach­rudin membuka dengan ap­resiasi mendalam atas per­jalanan panjang kota selama lebih dari tiga dekade.

”Tepat di momentum ulang tahun Kota Tangerang yang ke-33 ini, berbagai capaian telah berhasil kita raih berkat kerja keras, kolaborasi, serta semangat kebersamaan selu­ruh elemen masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menyampaikan teri­ma kasih kepada seluruh pi­hak yang telah berkontribusi ba­gi kemajuan kota di ber­bagai sektor pembangunan. Namun, Sachrudin mengi­ngatkan, bahwa di balik ke­majuan tersebut, masih ada tantangan sosial yang harus diberantas secara tegas.

 Komitmen Penegakan Pera­turan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, salah satu tan­tangan utama yang disoroti adalah peredaran minuman beralkohol. 

Menurutnya, peredaran mi­ras di kota Tangerang sa­ngat berdampak langsung pada keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda Tangerang.

Pemkot Tangerang terus ber­komitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, penge­daran, dan penjualan minu­man beralkohol. 

”Sejak Maret 2025 hingga Februari 2026, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi pe­ne­gakan hukum yang telah melalui proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) se­banyak 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merk,” ungkap Sachrudin.

Sachrudin juga  memberikan ap­resiasi khusus kepada Apa­rat Penegak Hukum (APH) yang konsisten mengawal pe­negakan Perda 7. 

Dia juga mengajak masya­rakat untuk menjadikan mo­mentum HUT ke-33 dan mo­mentum di bulan suci Ra­madan saat ini sebagai titik balik penguatan komit­men bersama.

”Saya mengajak seluruh war­ga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan ma­sing-masing dengan tidak memproduksi, memperjual­belikan, maupun mengon­sumsi minuman beralkohol,” pungkasnya.

”Momentum bulan suci Ra­ma­dan ini kita jadikan se­ba­gai momentum memper­kuat komitmen menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menegaskan, pi­hak­nya berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum. Pemusnahan ribuan botol miras sebagai upaya pene­gakan Peraturan Daerah (Per­da) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penge­daran dan Penjualan Minu­man Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Sumber: