Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Wujud Kota Akhlakul Karimah
Wali Kota Tangerang, Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono bersama jajaran Forkominda secara simbolis melemparkan botol minuman beralkohol dalam kegiatan pemusnahan Miras di pelataran Puspemkot Tangerang, Sabtu, 28 Februari 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Momentum perayaan hari jadi Kota Tangerang yang ke-33, Pemkot Tangerang terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda.
Pada momentum tersebut, Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama jajaran Forkominda secara simbolis melakukan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil razia Satpol PP, di pelataran Puspemkot Tangerang, Rabu 28 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Sachrudin membuka dengan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang kota selama lebih dari tiga dekade.
”Tepat di momentum ulang tahun Kota Tangerang yang ke-33 ini, berbagai capaian telah berhasil kita raih berkat kerja keras, kolaborasi, serta semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi bagi kemajuan kota di berbagai sektor pembangunan. Namun, Sachrudin mengingatkan, bahwa di balik kemajuan tersebut, masih ada tantangan sosial yang harus diberantas secara tegas.
Komitmen Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, salah satu tantangan utama yang disoroti adalah peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, peredaran miras di kota Tangerang sangat berdampak langsung pada keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda Tangerang.
Pemkot Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.
”Sejak Maret 2025 hingga Februari 2026, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi penegakan hukum yang telah melalui proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merk,” ungkap Sachrudin.
Sachrudin juga memberikan apresiasi khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang konsisten mengawal penegakan Perda 7.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-33 dan momentum di bulan suci Ramadan saat ini sebagai titik balik penguatan komitmen bersama.
”Saya mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol,” pungkasnya.
”Momentum bulan suci Ramadan ini kita jadikan sebagai momentum memperkuat komitmen menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum. Pemusnahan ribuan botol miras sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Sumber:

