Call Center 110, Polsek Cikupa Gerak Cepat Atasi Debt Collector
CEPAT: Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang berfoto bersama usai mediasi penarikan sepeda motor oleh debt collector.(Dok. Polsek Cikupa)--
TANGERANGEKSPRES.ID, CIKUPA — Layanan darurat Kepolisian 110 kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kali ini, Polsek Cikupa Polresta Tangerang bergerak cepat menanggapi laporan terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh debt collector di wilayah Balaraja.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan melalui call center 110, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan klarifikasi kepada pelapor serta pihak-pihak yang terlibat.
”Kami pastikan duduk persoalan secara objektif dan mencegah potensi konflik yang lebih luas. Setelah itu, kami mediasi yang difasilitasi aparat, permasalahan akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” jelasnya Rabu 25 Februari 2026.
Usai mediasi, kata Syamsul, sepeda motor dikembalikan kepada konsumen dan keduanya sepakat untuk tidak membawa persoalan ke ranah hukum. Konsumen pun menyanggupi untuk membayar tunggakan.
”Sepeda motor yang menjadi objek sengketa diserahkan kembali kepada pemilik dalam kondisi aman dan lengkap, pihak pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat serta pendekatan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Cikupa,” jelasnya.
Syamsul mengimbau, masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran dan bantuan aparat di lapangan. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
”Kami tegaskan akan terus meningkatkan responsivitas terhadap setiap aduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.(sep)
Sumber:
