Target Ramadan Disalurkan, Pemkab Siapkan Insentif PPPK Paruh Waktu
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyiapkan insentif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Adapun target penyalurannya adalah saat bulan suci Ramadan. Di minggu pertama PPPK paruh waktu sudah bisa menerimanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan beban kerja PPPK paruh waktu masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan.
Sehingga besaran yang didapatkannya tidak akan seragam namun angkanya bertambah, yang artinya permintaan PPPK paruh waktu beberapa hari lalu ketika audiensi tidak terpenuhi.
"Dari hasil hitung-hitungan yang kita lakukan tidak bisa diseragamkan nilainya, dulu paling rendah Rp400 ribu, paling tinggi Rp700 ribu. Tapi, saat ini disesuaikan beban kerja seperti guru TK itu kerja sampai jam 11, guru SD sampai jam 12 dan lainnya berbeda-beda dapatnya," katanya, Selasa (17/2).
Zaldi mengatakan, tahun lalu penyaluran insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan tidak semua mendapatkannya, tapi kini semuanya akan mendapatkannya.
"Ada 1.081 yang tidak dapat insentif tahun lalu, karena jumlah honorer terus bertambah namun nilainya tidak ditambah, tahun ini semua bisa mendapatkannya sejumlah 3.587 pegawai," ujarnya.
Disinggung berapa besaran insentif yang dapat, Zaldi belum bisa mengungkapkannya, karena harus menunggu persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah
Ketika sudah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, insentif bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan bisa segera diberikan.
"Sudah kita sampaikan ke Ibu Bupati, tinggal tunggu persetujuannya. Kalau sudah disetujui, baru kita salurkan dan kita juga akan sampaikan ke dewan. Target paling lama, di Minggu pertama bulan suci Ramadhan bisa diterima para PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan," ucapnya.
Zaldi berharap PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan bisa mengikhlaskan, tidak dapat gaji dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) karena statusnya yang sudah berubah. Juga ada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa ASN termasuk PPPK paruh waktu tidak bisa menerima dari dana BOS.
"Saya berharap teman-teman semua bisa mengikhlaskannya, tapi kalau ada yang belum bisa, silahkan pilih jika masih mau dapat dana BOS, silahkan mengundurkan diri dari PPPK," tuturnya. (agm)
Sumber:

