Kejati Ganti LP2B Seluas 22,3 Hektare
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berfoto bersama dengan Kejati Banten, usai melakukan penandatanganan perjanjian, dalam rangka untuk mengganti LP2B di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sudah menandatangani perjanjian bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dalam rangka untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,6 hektare, di Kecamatan Kragilan.
Sebagai ganti ruginya, Kejati Banten sudah menyiapkan lahan pengganti LP2B seluas 22,3 hektare di Kecamatan Cikeusal, tiga kali lipat lebih luas dibandingkan sebelumnya.
Sedangkan, LP2B dengan luas 6,6 hektare ini akan digunakan untuk pembangunan exit tol dari Tol Serang Panimbang (Serpan), sebagai akses jalan menuju Rumah Sakit Adhiyaksa milik Kejati Banten.
Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi mengatakan, akses menuju Rumah Sakit Adhiyaksa terbilang cukup jauh jaraknya dari jalan utama Serang Cilegon, perlu adanya akses cepat dan dekat agar lebih memudahkan masyarakat sampai ke rumah sakit tersebut.
Sehingga, akan dibuatkan exit tol dari Tol Serpan yang lahannya merupakan LP2B milik Pemkab Serang, maka harus ada ganti rugi yang sesuai dengan Perda dan undang-undang yang berlaku harus tiga kali lipat penggantinya.
"Kami ingin membangun exit tol dari Tol Serpan, untuk mempercepat akses menuju Rumah Sakit Adhiyaksa, lahan yang digunakan yaitu LP2B jadi kami harus ganti rugi tiga kali lipat. Lahan sebagai penggantinya sudah kami siapkan, kami harap adanya exit tol ini bisa memperlancar akses ke rumah sakit dan perkantoran Puspemkab Serang," katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2).
Ardito mengatakan, LP2B seluas 22,3 hektare ini sudah disiapkan berada di Kecamatan Cikeusal, yang merupakan lahan baku sawah yang belum produktif untuk nantinya bisa ditingkatkan karena tetap digunakan untuk persawahan.
Sedangkan, LP2B yang digunakan untuk dibangun exit tol ini luasnya 6,6 hektare yang ditargetkan di tahun ini bisa pengadaan lahannya dan tahun depan mulai konstruksinya.
"Targetnya mungkin di tahun ini, pengadaan lahan dahulu sudah bisa selesai dan mungkin tahun depan sudah mulai konstruksinya. Kalau lahan penggantinya ada di Kecamatan Cikeusal, jadi makin luas lahan pertanian diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pihaknya mendukung keinginan Kejati Banten untuk membangun exit tol dari Tol Serpan, selagi ada ganti rugi yang menguntungkan atas LP2B yang akan digunakan tersebut.
Karena, lahan pertanian tersebut milik masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan, namun ada penggantinya yang lebih luas yaitu 22,3 hektare di Kecamatan Cikeusal.
"Kita harus menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Serang, karena sudah ada aturannya jika ingin pakai LP2B maka harus ganti tiga kali lipat. Lahan pengganti ini, akan tetap digunakan untuk persawahan juga," katanya.
Disisi lain, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, luasan lahan yang digunakan untuk pembangunan exit tol yaitu 9,3 hektare, namun yang terindikasi sebagai LP2B seluas 6,6 hektare. Sehingga, berdasarkan ketentuan pada Perda maupun di Undang-undang harus mengganti minimal tiga kali lipat.
Oleh karena itu, Kejati Banten sudah menyiapkan penggantinya dengan luas 22,3 hektare lebih luas dari sebelumnya, tidak boleh alih fungsi harus tetap digunakan untuk LP2B juga.
Sumber:

