Tak Relevan dan Cederai Keadilan, Insentif Mobil Listrik Minta Dikurangi
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah saat diwawancarai di kantornya belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang besarnya insentif kendaraan listrik yang dinilai sudah tidak relevan dan mencederai rasa keadilan.
Diketahui, Mobil listrik di Indonesia kenakan pajak, namun mendapatkan insentif yang besar, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) maksimal hanya 10% dari tarif normal, bahkan 0% di DKI Jakarta.
Pemerintah memberikan keringanan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik dan PPN hanya 1% untuk mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah lain yakni Jawa Barat dan DKI telah menemui Pemerintah Pusat untuk membahas insentif kendaraan listrik khusus mobil beberapa waktu lalu.
"Atas izin Pak Gubernur Banten, saya hadir disana, untuk membahas dengan Kementerian Perekonomian sama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk membahas khusus itu," katanya, Minggu (1/2).
Inti dari protes ini adalah kesenjangan yang mencolok antara pemilik kendaraan konvensional dan kendaraan listrik (EV). Ia menyoroti bagaimana kebijakan saat ini seolah-olah memanjakan kaum jetset namun membebani rakyat kecil.
"Bayangkan, driver ojek online dengan motor jeleknya tetap harus bayar pajak sekitar Rp2 juta. Sementara itu, ada orang kaya beli mobil listrik seharga Rp1 miliar bahkan Rp5 miliar, tapi pajaknya nol rupiah atau sangat kecil. Di mana rasa keadilannya?," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurutnya, status sebagai kendaraan ramah lingkungan tidak seharusnya menjadi tiket gratis bagi orang kaya untuk lepas dari kewajiban pajak daerah.
"Kita tuh berjuang kemarin, bareng-bareng untuk melakukan penekanan dibuatnya keringanan, bukan penghapusan, bukan di-nol-kan," ungkapnya.
"Bahkan ada yang sampai dengan Rp5 miliar itu, masa iya tidak bayar pajak. Sebagai warga negara, karena kebijakan dari pusat. Nah, ini yang saya tekankan kemarin, pemahaman itu yang saya gambarkan," tambahnya.
Maka dari itu, Berly mengusulkan agar mobil listrik tetap dikenakan PKB sebesar 25% dari tarif normal, bukan dibebaskan sepenuhnya.
"Contoh, mobil Agya bayar pajaknya Rp 3 juta. Dia bayar pajaknya 25% dari 3 juta. Itu aja alot kemarin," ujarnya.
Tak hanya itu dalam revisi Implementasi Perpres 55/2019, ia menagih opsi 'keringanan' yang tercantum dalam regulasi, jangan hanya terfokus pada 'penghapusan'.
Selain itu, Berly mengungkapkan bahwa kebijakan pajak nol persen ini secara perlahan menggerogoti kesehatan fiskal daerah. Pertumbuhan ekonomi nasional memang didorong melalui adopsi EV, namun di tingkat regional, daerah kehilangan potensi pendapatan besar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dilihat secara nasional, tapi regional juga harus bergerak. Jika semua pindah ke listrik dan pajaknya nol, daerah mau membangun pakai apa?" paparnya. (mam)
Sumber:

