BJB OKTOBER 2025

Program Pemutihan PKB Sumbang Rp300 Miliar, Total Capai Rp1,7 Triliun

Program Pemutihan PKB Sumbang Rp300 Miliar, Total Capai Rp1,7 Triliun

ANTRE: Ribuan wajib pajak memadati dan antre memanfaatkan program pemutihan denda PKB, dan BBNKB di kantor Samsat Kota Serang, Jumat (31/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp1,78 triliun.

Khusus pada program pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menyumbang pendapatan mencapai Rp300,6 miliar. Program ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan, program yang memberikan pembebasan atau keringanan sanksi administrasi ataudenda PKB ini terbukti efektif menarik partisipasi wajib pajak (WP). Bahkan hingga jelang hari terakhir pemutihan terdapat sekitar 850 ribu unit yang memanfaatkan program tersebut.

"PKB hasil Kepgub 170 dan Kepgub 286 Tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp300.660.635.100," katanya, Minggu (2/11).

Berdasarkan data realisasi program pemutihan, kontribusi pendapatan dari kendaraan roda empat (R4) yakni menyumbang Rp217 miliar, dan kendaraan roda dua (R2) mencapai Rp83,4 miliar.

"Jadi realisasi program pemutihan R2 sebesar Rp83.492.404.500, dan untuk R4 itu sebesar Rp217.168.230.600," ujarnya.

Ia mengaku, dalam program ini juga kendaraan yang masuk atau mutasi ke Banten mencapai 22.137 unit.

Adapun jenis kendaraan mutasi ke Banten didominasi oleh jenis kendaraan Minibus sejumlah 9.429 unit. Diikuti oleh Sepeda Motor sebanyak 8.224 unit. Kemudian, Jeep berada di posisi ketiga dengan 1.836 unit, dan Sedan sebanyak 1.431 unit.

Selanjutnya, jumlah kendaraan jenis lain yang masuk adalah: Light Truck 447 unit, Pick up 539 unit, Truck 132 unit, Bus 33 unit, dan Microbus 66 unit.

Sementara berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) UPT Ciputat mencatat jumlah kendaraan masuk tertinggi dengan total 4.941 unit. Disusul lUPT Ciledug di posisi kedua dengan total 3.662 unit.

Kemudian, UPT Cikokol berada di urutan ketiga dengan total 3.333 unit. UPT Kelapa Dua mencatat 3.294 unit kendaraan masuk. UPT Serpong mencatat 2.353 unit kendaraan masuk.Lebih lanjut, UPTD dengan jumlah kendaraan masuk paling sedikit adalah UPT Malimping dengan total 117 unit kendaraan. 

Adapun rinciannya, UPT Kota Serang: 763 unit, UPT Kab Serang: 407 unit, UPT Kota Cilegon: 409 unit, UPT Kabupaten Lebak: 421 unit, UPT Malingping: 117 unit, UPT Pandeglang: 448 unit,  UPT Balaraja: 1.989 unit, UPT Kelapa Dua: 3.294 unit, UPT Cikokol: 3.333 unit, UPT Ciledug: 3.662 unit, UPT Serpong: 2.353 unit, dan UPT Ciputat: 4.941 unit.

Rita menuturkan, program pemutihan ini sebenarnya menyasar 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak sejak 2020. Namun nyatanya banyak juga penunggak pajak dibawah 2019 yang ikut memanfaatkan program tersebut.

"Ini seperti potensi yang sudah mati tapi bangkit kembali. Sekitar 168 ribu kendaraan yang menunggak sejak 2019 ke bawah ikut program ini. Itu potensi baru bagi kita," tuturnya.

Sumber: