Sempat Kisruh, Pemilihan RW Cipondoh Makmur Berakhir Aklamasi
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar RDP terkait permalshaan pemilihan RW 11 di Perumahan Taman Jaya, Cipondoh Makmur, Selasa (27/1).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Kekisruhan masalah pemilihan RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, berakhir dengan keputusan aklamasi. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah, Selasa, 27 Januari 2026.
Junadi menjelaskan, dalam RDP yang dihadiri instansi terkait bersama pengurus panitia dan para pengurus RT di lingkungan RW 11, Taman Jaya sempat alot. Sebab, pengurus panitia pemilihan RW melanggar Tata Tertib yang telah dibuat dan diberlakukan. Poin yang dilanggar panitia yakni, apabila terjadi adanya calon tunggal, panitia menetapkannya secara aklamasi.
”Tapi panitia malah melaksanakan pemilihan suara, calon tunggal melawan kotak kosong, nah yang menang kotak kosong. Tapi berdasarkan keterangan warga dalam proses pemilihan sempat terjadi kekisruhan,” ungkap Junadi.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Assisten Daerah (Asda) I bagian pemerintahan dan bagian hukum Pemkot Tangerang, Rudi Hartono, selaku Ketua Panitia mengakui kesalahannya.
”Pak Rudi pun mengakui keteledorannya dan dia dalam forum langsung meminta maaf,” ujar Junadi.
Dalam Forum tersebut, sempat adanya penekanan dari dari pihak calon tunggal bernama Chandra. Pasalnya, jika dilakukan pendaftaran kembali untuk pemilihan ulang calon Ketua RW 11, pihak kubu Chandra menolak dengan tegas. Sebab, panitia telah melanggar tata tertib sebagai turunan dari Perwal.
Atas desakan tersebut, Ketua Panitia, Rudi Hartono yang juga sebagai Sekretaris Lurah Cipondoh Makmur pun akhirnya luluh. Rudi menyatakan, Chandra sebagai calon tunggal Ketua RW 11 akan ditetapkan secara aklamasi.
”Saya minta semua warga RW 11 Taman Jaya, keputusan saya ini diterima dengan legowo, dengan lapang dada. Jangan perselisihan ini terus berlanjut. Saya tekankan jaga kondusifitas lingkungan kita. Jadi, saya mengambil keputusan untuk aklamasi,” tegas Rudi.
Sementara itu, Hermansyah, selaku kuasa hukum Rudi sebagai calon tunggal Ketua RW 11, mengatakan, pelaksanaan pemilihan Ketua RW pada 30 Desember 2015 lalu menunjukkan hasil yang tidak lazim. Pemilihan calon Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya yang dipaksakan dilaksanakan oleh panitia, calon tunggal atas nama Chandra berhadapan dengan kotak kosong.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125/PUUXX/2024, yaitu kotak kosong hanya diterapkan berlaku untuk pemilihan kepala daerah calon tunggal.
”Jadi tidak lazim untuk pemilihan RW. Kemudian panitia juga sudah melanggar Tatib tadi,” tegas Hermansyah.
Setelah adanya pernyataan dari Ketua Panitia, kata Hermansyah, pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang serta instansi terkait yang telah memfasilitasi dan memberikan solusi terbaik dalam permasalahan ini.
”Terima kasih semua pihak, terutama Komisi I DPRD sudah memfasilitasi pertemuan ini yang melahirkan solusi terbaik dan tidak menyalahi aturan,” ucapnya. (ziz)
Sumber:

