BJB NOVEMBER 2025

Potensi Pendapatan Kas RW dan Elit Politik Pemicu Polemik

Potensi Pendapatan Kas RW dan Elit Politik Pemicu Polemik

Pengurus RT dan RW se-Kelurahan Karawaci Baru usai menggelar sosialisasi penerapan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW di aula Kelurahan, Selasa 13 Januari 2026.--

TANGERANGEKSPRES.CO.ID -  Mencuatnya polemik pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, diduga adanya potensi ekonomi yang dapat menyumbangkan pendapatan kas RW.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 07, Ferdi saat ditemui Tangerang Ekspres, usai kegiatan sosialisasi  Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW di Aula Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Selasa, 13 Januari 2026.

Ferdi mengaku, bahwa selama dia menjabat sebagai Ketua RW 07, pendapatan kas RW 07 ditopang dari iuran para pelaku usaha di lingkungannya. Dia menilai pendapatan kas RW tersebut cukup besar dan dikelolanya dengan baik secara administrasi untuk kebutuhan kegiatan RW, bantuan kematian, termasuk pembayaran petugas kebersihan di lingkungannya.

"Pendapatan kas RW 07 dari sumbangan atau retribusi dari pelaku usaha bisa mencapai Rp14 juta setiap bulannya. Dana yang terkumpul itu kita kembalikan lagi ke warga lagi, untuk kepentingan warga, seperti bantuan kematian sebesar Rp500 ribu, untuk Bayar petugas kebersihan setiap bulannya dan pembiayaan kebutuhan dan kegiatan di lingkungan kami," ungkap Ferdi.

Ferdi menduga, pendapatan kas RW tersebut menjadi pemicu polemik pemilihan Ketua RW 07 yang belum lama ini terjadi.

*Waktu saya baru menjabat, saya sempat ditawari, duduk manis saja diberi Rp6 juta, tapi saya tidak mau, lebih baik kita kelola bareng-bareng sama pengurus RW dan RT. Jadi ketika kita punya kegiatan kita bisa gunakan kas dari situ," ujarnya.

Selain itu, polemik tersebut Ferdi juga menduga ditunggangi elit politik terkait potensi suara pada pelaksanaan pemilihan legislatif nanti.

"Kalau saya lihat adanya tarik menarik kepentingan elit politik, warga kami bakal dijadikan basis suaranya," ungkap Ferdi.

Dari lima RT di lingkungan RW 07, warga yang meminta panitia pemilihan RW dibekukan hanya satu RT. Alasannya, karena Perwal Nomor 24 Tahun 2015 tentang RT dan RW telah dicabut.

Dikatakan Ferdi, meskipun Perwal tersebut telah dicabut, pemilihan Ketua RW tersebut dapat mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur terkait pemilihan RW.

"Jadi ketika Perwal itu dicabut, pemilihan dapat dilaksanakan, karena dasar regulasinya mengacu kepada Kemendagri," ujarnya.

Dia juga menyayangkan sikap Lurah Karawaci Baru yang hanya mengakomodir pihak warga yang meminta pembekuan panitia pemilihan RW. Menurut Ferdi, seharusnya Lurah Karawaci Baru melakukan mediasi warga serta pengurus RT di lingkungan RW 07. Hal itu guna mencari solusi   permasalahan tersebut 

"Harusnya kan lurah memediasi antara warga yang pro dan kontra, bukan terlihat keberpihakan begitu. Tiba-tiba panitia dibekukan," kata Ferdi.

"Padahal yang kontra itu hanya sebagian kecil warga dari satu RT, itu pun setelah kita kroscek ketika mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan lebih banyak bukan warga RW 07," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya pun menerima keputusan lurah tersebut. pemilihan Ketua RW akan dilakukan setelah rampung pemilihan Ketua RT yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Sekarang ini pengurus lima RT di RW 07 semua masa baktinya sudah habis. Setelah sosialisasi Perwal baru ini, pak lurah meminta pembentukan panitia pemilihan RT di masing-masing lingkungannya, kemungkinan  pekan depan sudah terbentuk dan kemudian setelah mendapatkan persetujuan susunan panitia dari lurah baru kita laksanakan pemilihan RT," kata Ferdi.

"Setelah pengurus KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) RT terbentuk, kemudian membentuk panitia pemilihan RW. Mungkin akhir Januari kita bisa laksanakan pemilihan RW," sambungnya.

Dia menambahkan, setelah dipelajari, poin besarnya yang membedakan Perwal lama dengan Perwal yang baru, yaitu periode masa bakti. Pada Perwal lama periode masa bakti selama tiga tahun, sedangkan di Perwal yang baru masa bakti selama  lima tahun.

"Kemudian di Perwal baru tidak ada batasan usia, kalau di Perwal lama maksimal 60 tahun," katanya.

Disinggung besaran honor Ketua RT dan RW, Ferdi menyebutkan selama ini dia mendapatkan honor dari pemerintah daerah sebesar Rp500 ribu per bulan. Sedangkan untuk Ketua RT sebesar Rp400 ribu.

"Sampai sekarang belum ada kenaikan, kan katanya mau dinaikin tuh," katanya.

Senada dikatakan Rosa selaku Plt Ketua RT 04 RW 07, Bahwa selama Ferdi menjadi Ketua RW, di lingkungan RW 07 kerap kali adanya kegiatan warga yang dibiayai dari kas RW. 

"Jangan kan kegiatan warga rombongan  ibu-ibu pengajian rutin di Masjid Al Azhom aja biaya transportasinya dari kas RW setiap bulannya. dari kelurahan atau Puskesmas kalau ada kegiatan di lingkungan, mintanya di RW kita termasuk minta untuk kebutuhan konsumsinya," ungkap Rosa.

Rosa meminta Lurah Karawaci Baru menunjukkan sikap independensinya dalam urusan pemilihan Ketua RT maupun RW. menurutnya, seorang birokrasi seharusnya menjadi pengayom warganya. Bukan tendensius Danya keberpihakan ke salah satu kelompok warga lainnya.

"Kamis sangat menyayangkan sikap lurah, terkesan tidak demokratis, tiba-tiba panitia pemilihan RW dibekukan," ungkap Rosa.

Dia berharap, polemik tersebut dapat berakhir di lingkungan warga. Mengingat, sebentar lagi dilakukan pemilihan RT yang kemudian dilanjutkan pemilihan RW.

"Kita ingin tidak ada kepentingan disini, pak Lurah menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, jangan terkesan ikut campur dalam pembentukan panitia baik pemilihan RT maupun RW, itu saja sih," pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Karawaci Baru, Endang Suardi mengatakan, dalam Perwal, baik yang lama maupun yang baru bahwa pemilihan Ketua RW dilakukan oleh pengurus RT yaitu, Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Perubahan  dalam Perwal Nomor 62 Tahun 2025 yaitu periode masa bakti. "Kalau yang lama tiga tahun dan batasan usia maksimal 60 tahun, nah kalau di Perwal yang baru masa bakti selama lima tahun dan tidak ada batasan usia," ungkapnya.

Polemik pembekuan panitia pemilihan RW, Endang menyatakan, bahwa pemilihan RW harus dilakukan oleh pengurus RT definitif yang sudah disahkan. Terlebih, hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas di lingkungan RW 07, Kelurahan Karawaci Baru.

"Saat ini kan pengurus RT masih PLT, jadi kita nunggu definitif dulu, gak bisa kalo pengurus nya masih Plt. Kita juga mengutamakan menjaga kondusifitas di lingkungan kita," ujar Endang.

"Kalau perbedaan pendapat hal yang wajar, toh itu bagian demokrasi. Yang kita utamakan menjaga kondusifitas lingkungan, itu aja," sambungnya.

Dia menambahkan, setelah Perwal tentang RT RW yang baru disosialisasikan, pihaknya juga meminta masyarakat membentuk kepanitiaan pemilihan pengurus RT yang kemudian disahkan menjadi pengurus definitif. Selanjutnya dapat dilakukan pemilihan Ketua RW.

"Mudah-mudahan Januari ini sudah dilakukan pemilihan RT dan RW. Sehingga semuanya definitif," tutupnya (ziz)










Sumber: