Pelantikan Pejabat Pemkab Serang On The Track
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik pejabat Pemkab Serang di GSG Kampung Seni Yudha Asri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat (9/1).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat eselon II, III, dan IV pada Jumat, 9 Januari 2026. Pelantikan itu dinilai akademisi dan pengamat kebijakan publik sudah on the track dan tepat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Syaeful Bahri mengatakan bahwa Bupati Serang Ratu Zakiyah sudah menjalankan roda pemeintahan dalam koridor yang tepat dan on the track.
“Pelantikan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab yang dilakukan Bupati Serang sudah benar dan on the track. Semuanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, dan ada asesmen juga,” katanya, Minggu (11/1).
Kata dia, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang ada mekanismenya dan sudah melalui proses yang panjang. Jadi tidak benar bila dikatakan bahwa pelantikan pejabat Pemkab Serang tergesa-gesa.
“Ada tahapan yang dilalui. Oleh karena itu pernyataan bahwa pelantikan ini tergesa-gesa tidak benar dan tidak masuk akal. Sebab semuanya sudah dilakukan bertahap dan berproses. Dan saya tahu prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu, begitu juga open bidding untuk eselon II dilakukan sejak 2025,” katanya.
Kata Syaeful, rotasi dan mutasi dapat dikatakan terburu-buru bila dilakukan tanpa proses dan tahapan. “Pelantikan pejabat dikatakan tergesa-gesa apabila dilakukan secara tiba-tiba, ujug-ujug, dan tanpa proses. Tapi yang dilakukan Bupati Serang, itu sudah melalui tahapan dan proses yang panjang,” tegasnya lagi.
Kata Syaeful, perombakan pejabat di lingkungan Pemkab Serang di awal tahun 2026 sudah pas. Momentumnya sudah tepat. Dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintahan di Kabupaten Seang sudah benar Bupati menyegerakan pelantikan pejabat.
“Di mana-mana penataan pejabat terjadi saat ingin agar roda pemerintahannya running. Kepala daerah menggeser pejabat, merotasi pejabat itu sangat lumrah. Bupati memilih orang yang dianggap mampu untuk menjabarkan visi dan misi Kabupaten Serang mumpung masih di awal tahun 2026,” katanya.
Bupati yang sudah menata birokrasinya akan memudahkan untuk menjalankan RPJMD. Sebab kalau masih banyak pejabat yang Plt maka pejabat bersangkutan tidak akan total.
“Dengan pelantikan ini Bupati Serang sudah melakukan kepastian di semua OPD, sehingga tidak ada lagi pejabat yang ragu-ragu melangkah karena terkendala masih plt,” tegasnya.
Syaeful menegaskan bahwa rotasi dan mutasi adalah hak prerogratif Bupati. Dewan tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam merotasi dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.
“Rotasi dan mutasi itu adalah hak prerogatif eksekutif, hak bupati. Hak dewan hanya mengontrol kebijakan, bukan ikut campur dalam kebijakan bupati dan menata pemerintahannya,” tegasnya lagi.
Kata Syaeful, Bupati tidak melanggar konstitusi saat melakukan rotasi dan mutasi pejabat tanpa melibatkan anggota dewan. “Tidak ada yang dilanggar dalam sistem ketatanegaraan. Sebab tupoksi bupati dan dewan itu berbeda,” katanya.
Hal senada disampaikan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ail Muldi. Ail menilai bahwa rotasi, mutasi, dan pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Serang sudah melalui proses yang panjang.
Sumber:

