Pengguna Coretax Tembus 8 Ribu Pelapor SPT
Foto ilustrasi. (DJP FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 3 Januari 2026 terdapat 8.160 SPT atau surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak 2025 telah masuk ke sistem. Angka ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 39 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan awal 2026 menjadi salah satu fenomena yang dianggap sebagai sinyal positif tumbuhnya kesadaran pajak masyarakat. "Ini bukan sekadar angka, tapi mencerminkan semangat Wajib pajak untuk tertib sejak awal tahun," katanya, dalam keterangan, Minggu (4/1).
Ia merinci, awal 2025 hanya 39 SPT yang masuk didominasi WP Badan sebanyak 23 laporan. Sementara awal 2026 melambung menjadi 8.160 SPT, di mana kelompok Orang Pribadi Karyawan mendominasi dengan 6.085 laporan.
Tak hanya itu, antusiasme masyarakat untuk mengaktifkan akun Coretax juga terus meroket. Hingga Sabtu pagi (3/1), tercatat lebih dari 11,2 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun. Adapun rinciannya, yaitu, Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 pengguna, Badan 817.228 pengguna, Instansi Pemerintah 88.409 pengguna, dan PMSE 221 pengguna.
"Tingginya angka akses harian yang mencapai 69.146 pengguna membuktikan bahwa platform ini mulai dimanfaatkan secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, bukan sekadar diaktivasi," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang belum sempat mengaktifkan akun, DJP memastikan prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Tutorial lengkap telah tersedia di berbagai kanal media sosial resmi DJP.
"Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Petugas kami siap melakukan pendampingan," tuturnya.
Sebelumnya DJP telah mengumumkan terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume kunjungan masyarakat ke kantor pajak dalam beberapa waktu terakhir.
DJP menekankan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE sebaiknya dilakukan segera sebagai langkah mitigasi. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan proses aktivasi saat memasuki periode puncak pelaporan SPT Tahunan nantinya.
"Wajib Pajak tidak perlu selalu datang ke kantor pajak untuk urusan ini. DJP telah menyediakan fasilitas aktivasi mandiri melalui berbagai kanal digital," ungkap Rosmauli.
Dalam pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tersebut, Rosmauli menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Wajib Pajak juga diminta tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo," paparnya. (mam)
Sumber:

