BJB NOVEMBER 2025

Pemkab Tegaskan Aset Pendopo Tak Akan Diserahkan

Pemkab Tegaskan Aset Pendopo Tak Akan Diserahkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (30/12/2025). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Serang me­negaskan bahwa Pendopo Kabupaten Serang tidak ter­masuk dalam aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pene­gasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, me­nanggapi kembali polemik penyerahan aset antara kedua pemerintah daerah.

Zaldi menjelaskan, penye­rahan aset kepada Pemkot Serang telah memiliki dasar dan daftar resmi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK). Dalam daftar tersebut, Pendopo Kabupaten Serang memang tidak termasuk aset yang dialihkan.

“Untuk aset yang akan dise­rah­kan kepada Pemerintah Kota Serang sebenarnya sudah ada daftar resminya sesuai arahan dari KPK. Dalam waktu dekat, aset yang akan diserah­kan antara lain Dinas Kependu­dukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Zaldi, saat ditemui di Pemkot Serang, Selasa (30/12).

Ia menambahkan, saat ini proses penyerahan Dukcapil tinggal menunggu penyelesai­an teknis, khususnya terkait infrastruktur jaringan kom­puter. Setelah itu, proses serah terima dapat dilakukan.

“Untuk Dinas KB juga sedang dalam tahap penyelesaian pembangunan dan ditargetkan rampung tahun depan. Jadi secara prinsip, penyerahan aset itu sudah disepakati, tinggal menunggu kesiapan teknis masing-masing,” jelasnya.

Zaldi menegaskan, aset-aset yang tidak masuk dalam daftar penyerahan, termasuk Pendo­po Kabupaten Serang, oto­matis tetap menjadi milik Pe­merintah Kabupaten Se­rang. Ia menyebutkan, dari sekitar 30 aset yang tercantum dalam daftar KPK, saat ini masih tersisa sekitar delapan aset yang proses penye­lesaiannya belum rampung. 

“Jadi ini bukan soal penga­juan baru. Semua sudah ada dalam daftar resmi KPK. Kalau tidak tercantum, berarti tetap menjadi aset Pemkab Serang,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menang­gapi pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa pihaknya memiliki pandangan dan kebijakan tersendiri sebagai kepala daerah yang baru. Ia menilai, kebutuhan dan kepentingan Pemerintah Kota Serang ke depan harus menjadi pertimbangan utama. 

“Itu kan bahasa dari Sekda dengan kepala daerah yang lama. Sekarang bupati sudah baru, saya sebagai wali kota juga baru. Tentunya kami punya langkah dan kebijakan yang berbeda, dengan mem­pertimbangkan kepentingan Pemerintah Kota Serang dan masyarakat,” ujar Budi.

Ia menyinggung rencana pembangunan alun-alun kota yang dinilai membutuhkan penataan kawasan pemerin­tahan yang representatif. 

“Ke depan kami akan mem­bangun alun-alun. Tidak mungkin di depan alun-alun masih ada kantor bupati. Tidak sesuai dengan tata ruang dan fungsinya. Kepala daerah itu idealnya bisa menyapa warganya, begitu juga kami menyapa warga Kota Serang,” katanya.

Budi menegaskan akan tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, terma­suk KPK, untuk membahas persoalan aset tersebut agar sesuai dengan ketentuan per­undang-undangan. 

“Saya sangat menghargai apa yang disampaikan Sekda Kabupaten. Tapi saya juga punya kewajiban untuk mem­perjuangkan kepentingan Kota Serang. Nanti akan kita dis­kusikan dengan KPK, karena semua harus kembali pada aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penataan wajah ibu kota Provinsi Banten agar lebih representatif. “Masa ibu kota provinsi kantornya di belakang rel kereta seperti sekarang. Ini yang perlu kita pikirkan bersama?” katanya. (ald)

Sumber: