Kota Serang Kembali Tampung Sampah Tangsel
WAWANCARA: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi saat diwawancarai wartawan, Selasa (23/12).(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang menyatakan menerima rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). kerja sama ini disiapkan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengelolaan sampah di TPA Cilowong, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tonase sampah yang dibutuhkan dalam pengolahan berskala besar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa kerja sama tersebut disusun dengan prinsip kejelasan hak dan kewajiban masing-masing daerah. Dalam skema ini, Tangsel memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum kerja sama dijalankan secara penuh.
“Rencana kerja sama ini pada prinsipnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu kewajiban Tangsel adalah penyediaan sarana transportasi pengangkutan sampah,” ujar Farach, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyatakan kesiapannya dengan menyediakan armada kendaraan angkut sampah yang seluruhnya baru. Armada tersebut juga telah dimodifikasi dengan penampung air lindi khusus, sehingga tidak lagi menggunakan galon atau wadah air mineral seperti sebelumnya.
“Penampung air lindi ini berfungsi agar cairan tidak tercecer selama perjalanan menuju TPA Cilowong. Dengan demikian, keluhan masyarakat terkait ceceran air lindi dari truk sampah bisa diminimalisir,” katanya.
Dalam rencana kerja sama tersebut, Tangsel akan mengirimkan sekitar 500 ton sampah per hari ke TPA Cilowong. Kerja sama direncanakan berlangsung selama empat tahun, dengan mekanisme evaluasi setiap tahun. Skema ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan minimum tonase sampah yang disyaratkan dalam pengelolaan TPA.“Meskipun Tangsel tidak termasuk wilayah aglomerasi, kebutuhan tonase sampah untuk pengelolaan di TPA memang masih kurang sehingga perlu penambahan,” jelas Farach.
Dengan masuknya sampah dari Tangsel, total sampah yang dikelola di TPA Cilowong diperkirakan mencapai sekitar 900 ton per hari. Angka tersebut berpotensi meningkat hingga sekitar 1.200 ton per hari jika ditambah dengan kontribusi dari Kabupaten Serang.
Saat ini, produksi sampah Kota Serang tercatat sekitar 570 ton per hari. Namun, yang terangkut ke TPA Cilowong sekitar 419 ton per hari, karena sebagian sampah telah dikelola di tingkat sumber. Sementara itu, Kabupaten Serang menyumbang sekitar 200 ton per hari, dan Tangsel direncanakan sekitar 500 ton per hari.
Terkait nilai kerja sama, Farach menegaskan hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian dengan kemampuan Tangsel. Angka final belum dapat disampaikan karena masih melalui proses diskusi dan evaluasi bersama, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten.“Proses administrasi juga sedang berjalan, termasuk persetujuan DPRD. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar TPA Cilowong sudah dilakukan dan alhamdulillah responsnya cukup terbuka, meskipun tentu ada konsekuensi dampak lingkungan yang harus tetap kami kelola,” ujarnya.
Farach menambahkan, pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak dilakukan oleh DLH secara sendiri. Proses tersebut dilakukan melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang melibatkan Bappeda, BPKD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. DLH berperan sebagai OPD teknis.
Seiring rencana kerja sama tersebut, Pemkot Serang juga melakukan sejumlah pembenahan di TPA Cilowong. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penataan lahan, pengoperasian mesin AWS secara penuh, pengelolaan air lindi, serta penguatan sistem controlled landfill guna mencegah longsor.“Kami juga merencanakan penambahan alat berat. Penambahan ini bisa melalui pengadaan atau dukungan dari Tangsel, tidak semata-mata pembelian. Semua langkah ini bertujuan memperpanjang umur TPA sekaligus meminimalkan bau,” katanya.
Pemkot Serang menargetkan pelaksanaan penuh PKS dapat berjalan mulai tahun 2026, dengan catatan seluruh kesiapan teknis, tahapan administrasi, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri telah terpenuhi.
Di sisi lain, DPRD Kota Serang menyatakan menyetujui rencana kerja sama tersebut, namun dengan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan DPRD mencatat beberapa hal penting terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangsel.“Sesuai tugas dan fungsi DPRD, persoalan ini kami delegasikan ke Komisi III untuk melakukan pendalaman, rapat kerja, serta inspeksi lapangan ke TPA Cilowong,” ujar Muji.
Ia menegaskan, perhatian utama DPRD adalah dampak terhadap masyarakat sekitar TPA, khususnya terkait kompensasi atau kewajiban non-dana yang harus dipenuhi. Aspirasi masyarakat, kata dia, harus disosialisasikan dan diakomodasi semaksimal mungkin. Selain itu, DPRD meminta agar proses pengangkutan sampah dari Tangsel dilakukan pada malam hari hingga pagi, dengan batas maksimal sekitar pukul 05.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. DPRD juga menekankan agar tidak terjadi ceceran air lindi selama proses pengangkutan. “Jika catatan-catatan ini tidak dipenuhi, DPRD akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan perjanjian kerja sama pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Muji.
Sumber:

