Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kecamatan Pagedangan, Camat Daniel Instruksikan Dikebut Januari
PERCEPATAN: Camat Pagedangan Daniel Ramdani meminta kepala desa di wilayahnya fokus pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini baru terbentuk di 2 wilayah.(Aries/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, PAGEDANGAN — Pemerintah Kecamatan Pagedangan pimpinan Camat Daniel Ramdani terus mengupayakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayahnya bisa semuanya terpenuhi. Camat Daniel Ramdani mengintruksikan kepala desa dan lurah yang ada diwilayahnya untuk bisa segera melakukan langkah pembentukan.
Saat ini dari 11 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Pagedangan baru ada dua yang telah berdiri KDMP-nya. Keduanya adalah Kelurahan Medang yang diresmikan 16 November dan Desa Karang Tengah pada 20 Desember 2025. Kedua koperasi ini diresmikan oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Sementara sembilan wilayah yang belum memiliki KDKMP adalah Desa Cicalengka, Desa Cihuni, Desa Cijantra, Desa Jatake, Desa Kadu Sirung, Desa Lengkong Kulon, Desa Malang Nengah, Desa Pagedangan dan Desa Situgadung.
”Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus menjadi fokus utama para kepala desa dan lurah di Kecamatan Pagedangan. Kepala desa dan lurah harus berinovasi dan berkoordinasi untuk bisa mewujudkan berdirinya koperasi ini,” ujar Daniel, Senin (22/12/2025) pagi.
Daniel pun meminta pimpinan di wilayah desa tersebut bisa mewujudkan pembentukan KDMP pada awal tahun 2026 tepatnya pada Januari 2026. Dengen begitu Kecamatan Pagedangan menjadi contoh buat kecematan lain dalam pembentukan KDKMP.
Pria yang juga Ketua PSSI Kabupaten Tangerang tersebut meminta kepada kepala desa dan lurah untuk intensif melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk bisa membedah kendala yang dihadapi dalam pembentukan koperasi.
”Saya ingin kepala desa dan lurah memiliki semangat yang sama untuk membentuk Koperasi Desa, karena ini bagian dari tugas yang diberikan Bapak Bupati untuk bisa segera dituntaskan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Tengah, Koswara menyatakan kendala dalam pembentukan koperasi lebih kepada bangunan untuk kantor, tempat usaha koperasi dan gudang. Karena tidak semua desa dan kelurahan memiliki ketersediaan lahan untuk tiga hal tersebut.
Dikemukakan Koswara pihaknya lebih mengutamakan penggunaan bangunan dan lahan yang ada di desanya untuk bisa dipakai untuk kegiatan Koperasi.
”Dari pada menggunakan bantuan CSR buat sewa bangunan, saya memilih untuk modal koperasi yang bergerak dalam pemenuhan sembako. Sedang bangunan kantor, toko dan gudang menggunakan aset yang ada,” ujarnya.(apw)
Sumber:

