BJB NOVEMBER 2025

Tempat Hiburan Malam Ilegal Sepakat Ditutup

Tempat Hiburan Malam Ilegal Sepakat Ditutup

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sepakat menutup tempat hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi di wi­layah perbatasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Kesepakatan ini muncul setelah adanya pertemuan antara Walikota Cilegon Ro­binsar dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang, Rabu 3 Desember 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas keberadaan THM di wilayah perbatasan sepanjang JLS yang dinilai sangat mere­sahkan dan mengganggu ma­syarakat sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhu­hana membenarkan hal ter­sebut. Ia mengatakan, ada tujuh THM di Kabupaten Serang dan tiga THM di Kota Cilegon, dengan kategori resiko tinggi yang menyajikan mi­numan keras (miras) dan wanita penghibur.

Sehingga, Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon akan men­jalin komunikasi dengan Gubernur Banten, supaya pro­ses penutupan THM kate­gori risiko tinggi dapat dilaku­kan secara terpadu dan aman.

"Untuk THM ada risiko kate­gorinya, dari rendah, mene­ngah hingga tinggi, dan untuk yang menyajikan miras masuk risiko menengah tinggi. Untuk level itu, kewenangan pena­nganan ada di provinsi, kalau risiko menengah rendah men­jadi kewenangan kabupaten," katanya beberapa hari lalu, Kamis (11/12).

Zaldi mengatakan, berdasar­kan data dari Satpol PP Kabu­paten Serang, penindakan THM yang menyajikan miras akan diawali dengan penyitaan sebelum nantinya dilakukan penutupan bersama Pemprov Banten.

Sedangkan, untuk perizinan atas bangunan akan menjadi fokus verifikasi lapangan, meski izin atas usaha THM dapat terbit otomatis melalui Online Single Submission (OSS). Namun izin teknis tetap harus memenuhi ketentuan daerah seperti Perizinan Ba­ngunan dan Gedung (PBG).

"Meskipun pengusaha THM sudah punya izin OSS, akan tetap diverifikasi apakah juga mereka punya izin PBG-nya ke pemerintah daerah. Kalau tidak punya PBG, maka harus dibongkar atau pemiliknya membayar denda sesuai ketentuan," ujarnya.

Zaldi mengaku, tahun sebelumnya seluruh perizinan THM di Kabupaten Serang sebenarnya sudah dicabut, dan bahkan sudah ada yang dibongkar.

Tetapi, setelahnya para pe­ngusaha kembali mengajukan izin lewat OSS pusat, yang akhirnya muncul registrasi terbaru secara otomatis dan pemerintah daerah tidak bisa menindaknya.

"Izin OSS ini kan dari pusat, kita tidak bisa menghen­tikannya. Tapi, Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon me­negaskan bahwa penertiban kali ini akan dilakukan lebih komprehensif, agar aktivitas THM ilegal di JLS tidak kembali beroperasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, pener­tiban THM sudah pernah dilakukan beberapa pekan lalu. Hasilnya banyak sekali miras yang ditemukan dan langsung disita. 

Kemudian, para pemilik usa­ha­nya sudah diberikan surat teguran untuk tidak me­nyediakan miras. Jika kembali ditemukan, akan dilakukan tindakan penutupan.

Sumber: