Tempat Hiburan Malam Ilegal Sepakat Ditutup
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sepakat menutup tempat hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Kesepakatan ini muncul setelah adanya pertemuan antara Walikota Cilegon Robinsar dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang, Rabu 3 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas keberadaan THM di wilayah perbatasan sepanjang JLS yang dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ada tujuh THM di Kabupaten Serang dan tiga THM di Kota Cilegon, dengan kategori resiko tinggi yang menyajikan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.
Sehingga, Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon akan menjalin komunikasi dengan Gubernur Banten, supaya proses penutupan THM kategori risiko tinggi dapat dilakukan secara terpadu dan aman.
"Untuk THM ada risiko kategorinya, dari rendah, menengah hingga tinggi, dan untuk yang menyajikan miras masuk risiko menengah tinggi. Untuk level itu, kewenangan penanganan ada di provinsi, kalau risiko menengah rendah menjadi kewenangan kabupaten," katanya beberapa hari lalu, Kamis (11/12).
Zaldi mengatakan, berdasarkan data dari Satpol PP Kabupaten Serang, penindakan THM yang menyajikan miras akan diawali dengan penyitaan sebelum nantinya dilakukan penutupan bersama Pemprov Banten.
Sedangkan, untuk perizinan atas bangunan akan menjadi fokus verifikasi lapangan, meski izin atas usaha THM dapat terbit otomatis melalui Online Single Submission (OSS). Namun izin teknis tetap harus memenuhi ketentuan daerah seperti Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG).
"Meskipun pengusaha THM sudah punya izin OSS, akan tetap diverifikasi apakah juga mereka punya izin PBG-nya ke pemerintah daerah. Kalau tidak punya PBG, maka harus dibongkar atau pemiliknya membayar denda sesuai ketentuan," ujarnya.
Zaldi mengaku, tahun sebelumnya seluruh perizinan THM di Kabupaten Serang sebenarnya sudah dicabut, dan bahkan sudah ada yang dibongkar.
Tetapi, setelahnya para pengusaha kembali mengajukan izin lewat OSS pusat, yang akhirnya muncul registrasi terbaru secara otomatis dan pemerintah daerah tidak bisa menindaknya.
"Izin OSS ini kan dari pusat, kita tidak bisa menghentikannya. Tapi, Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon menegaskan bahwa penertiban kali ini akan dilakukan lebih komprehensif, agar aktivitas THM ilegal di JLS tidak kembali beroperasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, penertiban THM sudah pernah dilakukan beberapa pekan lalu. Hasilnya banyak sekali miras yang ditemukan dan langsung disita.
Kemudian, para pemilik usahanya sudah diberikan surat teguran untuk tidak menyediakan miras. Jika kembali ditemukan, akan dilakukan tindakan penutupan.
Sumber:

