BJB NOVEMBER 2025

Terpidana Kasus Proyek Fiktif PT Telkom, Serahkan Uang Pengganti Senilai Rp2,3 Miliar

Terpidana Kasus Proyek Fiktif PT Telkom, Serahkan Uang Pengganti Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang mengekspos pembayaran uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian sebesar Rp2,3 miliar, Selasa, (9/12).--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengekspos pembayaran uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian mantan Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang sebesar Rp2,3 miliar, Selasa, (9/12).

Ari dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek fiktif bersama rekannya, Rendra Setyo Argo Kusumo dengan total kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin mengatakan, terpidana tindak pidana khusus, Ari Bastian dalam kasus proyek fiktif pada PT Telkom Akses Area Tangerang melakukan pembayaran uang pengganti senilai Rp2.361.806.717. tak hanya itu, dari hasil penjualan aset terpidana yang berhasil diselamatkan  senilai Rp 2,9 miliar.

"Jadi dari uang pengganti perkara terpidana Ari Bastian sebesar Rp2.361.806.717  dan hasil penjualan aset senilai Rp2,9 miliar," ungkap Amin, saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di aula KejaribKota Tangerang, Selasa, (9/12).

"Untuk terpidana atas nama Rendra Setyo Argo Kusumo kami masih melakukan pelacakan asetnya, apakah masih ada aset yang bisa kami sita untuk pengembalian kerugian negara, masih kami lacak," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua mantan pejabat PT Telkom Akses Tangerang pada Maret 2025 lalu. Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi laporan keuangan fiktif sebesar Rp7,4 miliar pada tahun 2022.

Kedua terdakwa yaitu mantan Manager Provisioning and Migration Ari Bastian, dan mantan Site Manager Provisioning and Migration Rendra Setyo Argo Kusumo. Mereka dinilai Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider bulan penjara.

Ari dan Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp4,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang, yang sebelumnya menutut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Pada Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, kata Amin, pada tahun 2025 ini, pihaknya juga tengah menangani Kasus proyek fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo, dari 7 tersangka yang masih dalam proses pemberkasan, estimasi kerugian negara dalam tindak pidana proyek fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo senilai Rp8,3 miliar."Kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset tindak pidana khusus tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Kejari juga tengah menangani tindak pidana Korupsi secara bersama-sama pada Kantor bank bjb Cabang Tangerang dengan kerugian negara Rp6,1 miliar. Para tersangka diantaranya, Dindin Akhmad Syabarudin, Syarif Nurdin Zein, Rrsyad Bangkit Ysulivar dan Jamaludin alias Acep. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.

Amin menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya tidak hanya sebatas memenjarakan terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melawan hukum, tetapi Kejari juga bagaimana menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara."Bertepatan di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini, menjadi pengingat kepada masyarakat bahwa korupsi musuh yang nyata. Kita perangi bersama,” tegas Amin.

Dia berharap, kedepan tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejari Kota Tangerang Menurutnya, Hakordia harus menjadi penggerak dalam menumbuhkan kesadaran bersama.

“Hakordia bukan hanya sekadar peringatan, melainkan momentum bagi semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.(ziz)

Sumber: