grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Pemkot dan Pemkab Serang, Dewan Setujui Kerja Sama Sampah

Pemkot dan Pemkab Serang, Dewan Setujui Kerja Sama Sampah

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai oleh wartawan usai rapat paripurna. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan awal terhadap rencana kerja sama pemanfaatan Tempat Pem­buangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Perse­tujuan itu disampaikan dalam rapat pembahasan yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (8/12). 

Rencana tersebut menjadi langkah awal menuju proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sejumlah pihak meminta agar tahapannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Fa­rach Richi menjelaskan bahwa Pemkab Serang telah menga­jukan permohonan pemanfaat­an TPAS Cilowong.

“Pemkab sudah menyam­paikan permohonan, tetapi untuk besaran anggaran penge­lolaannya, Sesuai Perda Tarif Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025, kita perlu mengetahui jumlah tonase setahun. Per­hitungan awal, potensi penda­patan Kota Serang dari kerja sama ini sekitar Rp19 miliar per tahun,” ujarnya.

Farach merinci bahwa pen­dapatan tersebut berasal dari tarif layanan yang dibagi menja­di beberapa komponen: Rp175.000 per ton sebagai pen­dapatan daerah, Rp125.000 per ton untuk biaya pengolahan, dan Rp17.000 per ton untuk kebutuhan KDN. Adapun to­nase yang diajukan kabupaten diperkirakan mencapai 200 ton per hari.

Terkait masukan dari anggota DPRD soal kurangnya sosia­lisasi, Farach menegaskan bah­wa proses kerja sama masih panjang. Setelah persetujuan DPRD, Pemkot harus menyusun perjanjian kerja sama (PKS), melakukan sosialisasi ke ma­syarakat, serta menjalin pen­dam­pingan hukum dengan Kejaksaan Negeri.

“Soal PSEL, Kota Serang be­lum memenuhi kebutuhan to­nase 1.000 ton, sehingga masih harus berkolaborasi de­ngan Cilegon dan Kabupaten Serang. Pemkab Serang justru bergerak lebih dulu menjalin kerja sama dengan kita sebelum proyek PSEL ditetapkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan renca­na perluasan lahan TPAS Cilo­wong seluas 5 hektare pada 2026 melalui APBD Kota Serang sekitar Rp5 miliar. Dalam skema PSEL nanti, seluruh investasi bernilai Rp5,7 triliun akan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara.

Menanggapi kekhawatiran warga sekitar, Farach memas­tikan Pemkot menyiapkan kom­pensasi dan fasilitas pela­yanan masyarakat. “Nanti ada KDN, ambulans, tenaga kerja lokal, hingga bantuan untuk tempat ibadah. Semua akan diatur secara teknis melalui Kepwal dan Perwal,” katanya.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana kerja sama ini, ter­utama karena proyek PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan tiga daerah: Kota Serang, Kabu­paten Serang, dan Kota Cilegon.

“Dari segi tonase, kita me­mang belum memenuhi kebu­tuhan 1.000 ton. Kota Serang hanya 400 ton, ditambah Kabu­paten Serang 200 ton. Artinya, kita tetap membutuhkan kola­borasi dengan daerah lain,” ujarnya.

Muji menilai keberadaan TPAS Cilowong memberikan keuntungan ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Kota Serang. Selain pendapatan sekitar Rp19 miliar per tahun untuk PAD Kota Serang, masya­rakat sekitar juga menerima kompensasi berupa pem­ba­ngunan tempat ibadah, bantuan pelayanan kesehatan, hingga sarana publik lainnya.

Ia menambahkan bahwa in­vestasi Rp5,7 triliun untuk PSEL sepenuhnya berasal dari pe­merintah pusat dan terpisah dari skema kerja sama layanan pembuangan sampah Kabu­paten Serang.

“Kita hanya harus memenuhi syarat luasan lahan 23 hektare. Saat ini baru tersedia 17 hektare lebih, dan kekurangannya lima hektare sudah dianggarkan di APBD tahun depan,” katanya.

Sumber: