grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Dishub Push-up dan Tilang Sopir Truk, Penertiban Jam Operasional Truk di Jalan Raya Serpong

Dishub Push-up dan Tilang Sopir Truk, Penertiban Jam Operasional Truk di Jalan Raya Serpong

Sekretaris Dishub Kota Tangsel Yanuar, (empat dari kiri) bersama petugas kepolisian dan TNI foto bersama di sela-sela penertiban truk di jalan Raya Serpong, kemarin.-(Endang Sahroni/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggelar penertiban truk gabungan di Jalan Raya Serpong, Selasa, 2 Desember 2025. Sebanyak 24 turk me­lang­gar diberi tindakan lang­sung atau tilang.

Penertiban gabungan dipim­pin Sekretaris Disbub, Yanuar. Ia mengatakan, Penertiban itu sebagai upaya menegakkan peraturan walikota (Perwal) 58 tahun 2019 tentang aturan jam operasional truk di wila­yah Tangsel.

”Truk yang tonasenya mele­bihi 8 ton, tidak boleh melintas di atas jam 5 pagi sampai jam 10 malam,” katanya.

Pejabat yang akrab disapa Awang ini menjelaskan, bagi truk yang melanggar aturan itu diberi tindakan berupa sanksi tilang. Selain itu, ada juga tindakan pembinaan be­rupa push up bagi sopir yang tidak membawa keleng­kapan surat jalan.

”Tadi sudah ada 24 kenda­raan yang ditilang karena me­langgar aturan lalu lintas dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan ken­daraan,” jelasnya.

Disoal mengenai imbauan atau sosialisasi perwal, Awang menjelaskan bahwa sosialisasi terkait larangan itu sudah di­sampaikan ke para pengu­saha transportasi khsusnya truk. Selain itu, juga sudah dipasang rambu larangan truk melintas di jam-jam sibuk.

”Rambu-rambu sudah dipa­sang di sejumlah ruas jalan. Jadi, gak ada alasan gak tahu kalau ada aturan pembatasan jam operasional truk,” papar Awang.

Selain di tempat itu, pener­tiban juga dilakukan di bebe­rapa titik lain. Dan, sebetulnya kata Awang, kegiatan hari itu adalah penutup dari rangkaian penertiban truk di tahun 2025. ”Ada beberapa titik lokasi ra­zia, dan hari ini penertiban terakhir di tahun 2025. Nanti kita lakukan lagi penertiban awal tahun 2026,” paparnya.

Dalam razia itu, Dishub me­libatkan personel dari Den­pom TNI dan anggota Satlan­tas Polres Tangsel. Sebanyak 25 orang personel gabungan ikut dalam razia tersebut. ”Se­lain diberi tilang kita juga berita pembinaan dan imbau­an agar tak mengulangi pe­lang­garan,” jelas Awang. (esa)

Sumber: