grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Pedagang Daging Wajib Punya Sertifikat Halal

Pedagang Daging Wajib Punya Sertifikat Halal

Pedagang daging di Pasar Anyar, Tangerang diwajibkan memiliki sertifikasi halal.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pedagang daging di seluruh pasar di Kota Tangerang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal itu guna memastikan keama­nan dan kehalalan produk daging yang beredar di Kota Tangerang.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen menegaskan, sertifikasi halal bagi pedagang daging di Pasar tradisional bertujuan un­tuk memberi jaminan ke­amanan dan kenyamanan bagi konsumen terkait bere­darnya produk daging, baik daging sapi, kerbau dan kam­bing di Pasar tradisional. 

Para pedagang daging harus memiliki sertifikasi halal se­bagai syarat mutlak bagi pe­masok di Modernisasi Bazar Grosir (MBG) khususnya di Pasar.

”Langkah ini untuk memas­tikan keamanan dan kehalalan produk daging yang beredar di Pasar,” ungkap Dedi saat ditemui, Kamis, 20 November 2025.

Dia menyampaikan, pihak­nya bekerjasama dengan ins­tansi terkait dalam upaya meningkatkan mutu layanan sekaligus memperkuat keper­cayaan konsumen.

Selama ini proses sertifikasi halal, kata Dedi, kerap diang­gap rumit oleh para pedagang. Perumda Pasar menggandeng instansi terkait guna mem­berikan pendampingan me­nyeluruh, mulai dari tahap administrasi, audit lapangan hingga pembinaan.

“Pendampingan dari instansi terkait seperti MUI maupun disperindagkop-UKM akan membuat proses sertifikasi lebih terarah, cepat, dan mem­berikan manfaat bagi peda­gang maupun konsumen,” jelasnya.

Terlebih, kebijakan wajib sertifikasi halal tersebut me­nandai babak baru dalam pe­nguatan rantai pasok daging halal di Kota Tangerang. Pe­rum­da Pasar menilai langkah ini sejalan dengan upaya mo­dernisasi pasar menjadikannya le­bih bersih, tertata, dan di­per­caya masyarakat. 

“Sinergi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ran­tai pasok daging halal di Kota Tangerang, sekaligus me­ningkatkan kualitas pela­yanan dan kepuasan konsu­men di Pasar Anyar,” ujar Dedi.

Dia menambahkan, melalui program pembinaan, para pedagang dapat memahami standar kehalalan produk. Para pedagang daging juga dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus kepatuhan terhadap prinsip halal.

Langkah strategis ini lanjut Dedi, guna membangun eko­sistem perdagangan yang aman, higienis, dan sesuai prinsip syariah. Para konsu­men akan semakin yakin saat berbelanja produk daging di Pasar tradisional. 

”Di sisi lain, para pedagang juga memperoleh nilai tambah berupa peningkatan kredi­bilitas dan daya saing usaha di tengah tuntutan konsumen akan produk yang aman, sehat, dan halal,” pungkasnya. (ziz)

 

Sumber: