Pedagang Daging Wajib Punya Sertifikat Halal
Pedagang daging di Pasar Anyar, Tangerang diwajibkan memiliki sertifikasi halal.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pedagang daging di seluruh pasar di Kota Tangerang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal itu guna memastikan keamanan dan kehalalan produk daging yang beredar di Kota Tangerang.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen menegaskan, sertifikasi halal bagi pedagang daging di Pasar tradisional bertujuan untuk memberi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen terkait beredarnya produk daging, baik daging sapi, kerbau dan kambing di Pasar tradisional.
Para pedagang daging harus memiliki sertifikasi halal sebagai syarat mutlak bagi pemasok di Modernisasi Bazar Grosir (MBG) khususnya di Pasar.
”Langkah ini untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk daging yang beredar di Pasar,” ungkap Dedi saat ditemui, Kamis, 20 November 2025.
Dia menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan mutu layanan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
Selama ini proses sertifikasi halal, kata Dedi, kerap dianggap rumit oleh para pedagang. Perumda Pasar menggandeng instansi terkait guna memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari tahap administrasi, audit lapangan hingga pembinaan.
“Pendampingan dari instansi terkait seperti MUI maupun disperindagkop-UKM akan membuat proses sertifikasi lebih terarah, cepat, dan memberikan manfaat bagi pedagang maupun konsumen,” jelasnya.
Terlebih, kebijakan wajib sertifikasi halal tersebut menandai babak baru dalam penguatan rantai pasok daging halal di Kota Tangerang. Perumda Pasar menilai langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi pasar menjadikannya lebih bersih, tertata, dan dipercaya masyarakat.
“Sinergi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan rantai pasok daging halal di Kota Tangerang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan konsumen di Pasar Anyar,” ujar Dedi.
Dia menambahkan, melalui program pembinaan, para pedagang dapat memahami standar kehalalan produk. Para pedagang daging juga dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus kepatuhan terhadap prinsip halal.
Langkah strategis ini lanjut Dedi, guna membangun ekosistem perdagangan yang aman, higienis, dan sesuai prinsip syariah. Para konsumen akan semakin yakin saat berbelanja produk daging di Pasar tradisional.
”Di sisi lain, para pedagang juga memperoleh nilai tambah berupa peningkatan kredibilitas dan daya saing usaha di tengah tuntutan konsumen akan produk yang aman, sehat, dan halal,” pungkasnya. (ziz)
Sumber:


