BJB NOVEMBER 2025

Pemkot Tangsel Kaji Pemekaran Dua Kecamatan

Pemkot Tangsel Kaji Pemekaran Dua Kecamatan

Kantor Kecamatan Pamulang berdiri megah.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Rencana pe­me­karan dua kecamatan tampaknya akan segera ter­wujud. Sebab, saat ini Pemkot Tangsel tengah mengkaji ren­cana itu. 

Rencananya ada dua keca­matan yang akan dilakukan pemekaran, yakni Pamulang dan Pondok Aren. Saat ini, Kecamatan Pamulang me­miliki 8 kelurahan. Bila dime­karkan maka harus memecah dua kelurahan terlebih da­hulu pasalnya, syarat untuk men­jadi kecamatan harus me­miliki minimal 5 kelu­rahan.

Kemungkinan kelurahan di Pamulang yang akan dime­karkan adalah Pamulang Ba­rat dan Pondok Benda, pasalnya kedua kelurahan tersebut penduduknya padat.

Kedua adalah, Kecamatan Pondok Aren yang memiliki 11 kelurahan. Bila kecamatan ini dimekarkan maka, jumlah kelurahannya sudah cukup.

Asda 1 Kota Tangsel Chaeru­din mengatakan, rencana pemekaran Kecamatan Pa­mu­lang dan Pondok Aren masih dalam proses kajian. Sehingga prosesnya masih panjang.

”Nanti dilihat semuanya dan masih dievaluasi, berapa jumlah kelurahannya juga masih dievaluasi. Namanya juga belum ada karena, baru sosialisasi,” ujar­­nya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat, 7 November 2025.

Sementara itu, Kepala Ba­gi­an Tata Pemerintahan Sek­retariat Daerah Kota Tang­sel Yusuf Ismail menga­takan, terkait pemekaran ke­camatan pihaknya baru mau membuat kajian peme­karan dan belum sampai for­mal. ”Mau kajian dulu, nanti kajiannya kita sam­paikan ke Kemendagri dan mereka yang menentukan dan putuskan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, yang melatarbelakangi pemekaran sedang kecamatan saat ini sedang buat kajian, apakah nanti akan dimekarkan atau tidak. ”Nanti dillihat luas wi­layah, kepadatan pendu­duk, pelayanan publik seperti apa, masih memungkinkan atau tidak,” tambahnya.

Menurutnya, kajian tersebut dilaksanakan oleh konsultan dan sudah ditentukan. ”Ke­putusan akhir terkait peme­karan kecamatan ini adalah di tangan Pak Wali Kota dan DPRD Tangsel. Kita hanya me­lakukan kajian saja,” tutur­nya.

Sementara itu, Anggota DP­RD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, wacana pemekaran kecamatan dan kelurahan sudah ada sejak dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kota Tangsel. ”Perda tentang pemekaran kelu­ra­han dan kecamatan ini juga sudah ada,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Haji Abie ini menambahkan, Pe­raturan Daerah (Perda) ter­sebut terkait pemekaran ke­ca­matan, yakni, Perda No­mor 3 Tahun 2019. Selain itu, juga ada Peraturan Peme­rintah (PP) Tentang Keca­matan No­mor 17 Tahun 2018 juga ten­tang pemekaran ke­ca­matan.

Menurutnya, nantinya ren­cana pemekaran tersebut akan dirumuskan bersama tokoh masyarakat. Pasalnya, DPRD dan Pemkot Tangsel tidak bisa memutuskan ke­lurahan dan kecamatan mana yang akan dimekarkan. Na­mun, semuanya harus berda­sarkan hasil diskusi dan ke­sepakatan bersama.

”Walaupun Perda sudah ada tapi, itu nanti meka­nis­me­nya akan berjalan dan ta­ha­pan-tahapannya ba­nyak,” jelasnya,” tambahnya.

Haji Abie mengaku, tujuan pemekaran kecamatan ada­lah untuk mendekatkan pe­lahanan kepada masyarakat. ”Proses pemekaran ini ba­nyak yang harus dipersiapkan, mu­lai dari kantor, pegawai, anggaran, perubahan alamat dan lainnya,” tutupnya. (bud)

Sumber: