Polda Ringkus Kelompok Curanmor Losbak
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap kasus curanmor spesialis losbak di wilayah hukum Polda Banten, Kamis (6/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten berhasil meringkus dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mobil pick up (losbak). Hal itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar kasus curanmor mobil pick up L300 dan Colt Diesel yang beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam kasus tersebut, Polda menangkap enam orang pelaku dari dua kelompok, sementara empat lainnya masih buron.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para pelaku merupakan kelompok sindikat pencurian yang telah beraksi di 46 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, Bogor, dan sebagian wilayah Polda Metro Jaya.
"Dari kelompok pertama, ada tiga orang pelaku dan kelompok kedua juga tiga orang. Masih ada empat orang DPO yang terdiri dari dua dari kelompok pertama dan dua dari kelompok kedua," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Banten, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2018 hingga 2025.
Kelompok pertama mengakui telah beraksi di 16 TKP, sementara kelompok kedua mendominasi dengan 30 TKP. Target utama mereka adalah kendaraan L300 dan truk ringan yang diparkir di kawasan permukiman, toko, dan area industri.
"Mereka beraksi sejak 2018 sampai 2025 dengan modus yang sama, merusak gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci letter T serta menonaktifkan GPS dengan alat jammer," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir dan terkesan canggih. Menurut Dian, sebelum beraksi, mereka menentukan target operasi (TO) dengan tim pengintai.
"Modusnya merusak pagar, membobol pintu mobil, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu. Kami terus memburu pelaku lain yang masih buron," tegasnya.
Aksi pencurian ini rata-rata dilakukan saat dini hari atau subuh, dan tidak jarang dalam semalam pelaku bisa mencuri hingga dua unit kendaraan.
"Setiap kelompok juga dilengkapi sarana pengawalan, kelompok pertama menggunakan mobil Sigra, sementara kelompok kedua memakai sepeda motor," terangnya.
Hasil kejahatan curanmor ini dijual dengan harga variatif antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Kendaraan curian tersebut kemudian dikirim ke wilayah Jawa Timur dan Bogor untuk dipotong-potong dan dijual kembali sebagai suku cadang.
"Masing-masing anggota kelompok mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta hingga Rp7 juta per orang," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Banten berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk diesel, sepeda motor, 15 kunci letter T, alat jammer GPS, dan senjata airsoft gun.
Sumber:

