Polda Ringkus Kelompok Curanmor Losbak
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap kasus curanmor spesialis losbak di wilayah hukum Polda Banten, Kamis (6/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan kendaraan, khususnya jenis L300, untuk segera melapor guna mengonfirmasi barang bukti yang telah diamankan.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengonfirmasi kepada kami! Semoga pengungkapan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan yang meresahkan," paparnya. (mam)
Sumber:

