BJB NOVEMBER 2025

Polda Ringkus Kelompok Curanmor Losbak

Polda Ringkus Kelompok Curanmor Losbak

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap kasus curanmor spesialis losbak di wilayah hukum Polda Banten, Kamis (6/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian de­ngan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sem­bilan tahun penjara," ungkapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan kendaraan, khususnya jenis L300, untuk segera melapor guna mengonfirmasi barang bukti yang telah diamankan. 

"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk me­ngonfirmasi kepada kami! Semoga pengungkapan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus bekerja untuk me­nindak pelaku kejahatan yang meresahkan," paparnya. (mam)

Sumber: