diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Fraksi PKB Minta Pendopo Kabupaten Tangerang Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Fraksi PKB Minta Pendopo Kabupaten Tangerang  Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal bersama Gubernur Banten, Andra Soni usai rapat paripurna HUT ke-33 Kita Tangerang, Sabtu, 28 Februari 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Tiga dekade pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, penyelesaian sejumlah aset yang masih berproses dinilai perlu menjadi perhatian bersama demi penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, meminta aset-aset yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang, salah satunya Gedung Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dapat segera dituntaskan proses administrasi penyerahannya.

Menurut Tasril, langkah tersebut bukan semata soal kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas tata kelola dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.

“Dengan usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, tentu kita berharap persoalan aset pasca pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi," kata Tasril dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

"Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak untuk dikelola oleh Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” sambungnya.

Menurut anggota Komisi I ini, proses serah terima aset memang memerlukan tahapan administratif dan persetujuan formal antar lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang matang antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.

Selain menyoroti persoalan aset, Tasril juga menyampaikan harapannya agar penguatan kelembagaan DPRD Kota Tangerang menjadi bagian dari agenda bersama ke depan.

“Saya pribadi merasa prihatin, karena hingga usia ke-33 tahun, DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang representatif. Padahal keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah, terlebih Kota Tangerang merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (DKI Jakarta),” bebernya.

Tasril menuturkan, keterbatasan fasilitas yang ada saat ini berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada konstituen. Namun tentu dibutuhkan fasilitas yang memadai agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan maksimal,” tuturnya.

Dia berharap, melalui komunikasi yang baik dan komitmen bersama, serta di fasilitasi oleh Gubernur penyelesaian aset serta penguatan fasilitas kelembagaan dapat diwujudkan secara bertahap tanpa menimbulkan polemik.

“Yang terpenting adalah semangat kebersamaan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Kita yakin dengan sinergi yang baik antar pemerintah daerah, setiap persoalan dapat diselesaikan secara elegan dan berkeadilan,” pungkasnya. (adv)

Sumber: