BJB FEBRUARI 2026

Tujuh Saksi Kebakaran Gudang Pestisida Diperiksa

Tujuh Saksi Kebakaran Gudang Pestisida Diperiksa

Pekerja mengangkat residu pestisida yang terbakar milik PT. Biotek Saranatama mengunakan forklift di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel, Rabu (18/2). (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)--

Pilar menambahlan, pemeriksaan ini termasuk jika ada IPAL yang belum tuntas, atau perizinannya tidak sesuai OSS, maka harus segera dilakukan pembenahan. Hal ini akan dibahas lebih lanjut. DPMPTSP juga sedang melakukan pengecekan perizinan ke pusat untuk memastikan apakah sudah sesuai atau tidak, termasuk perusahaan Biotech yang mengalami kebakaran.

"Untuk tindakan tegas, siapapun perusahaan yang tidak melaporkan, PBG tidak sesuai, atau fungsi bangunan tidak sesuai penggunaannya, pihaknya alan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika tidak sesuai, maka bangunan tersebut bisa ditutup," tuturnya.

Pilar mengaku, meskipun izin OSS berada di pemerintah pusat, tetapi untuk bangunan gedungnya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, maka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi karena tidak memenuhi kelayakan.

"Kejadian kebakaran kemarin juga menjadi pelajaran besar, karena proteksi kebakaran pasif maupun aktif tidak tersedia, sementara gedung tersebut digunakan untuk menyimpan bahan kimia dan limbah berbahaya," tutupnya. (bud)

Sumber: