BJB NOVEMBER 2025

DPRD Banten Libatkan BPJSTk Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal

DPRD Banten Libatkan BPJSTk Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda saat diwawancarai wartawan.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — BPJS Ketena­gakerjaan Provinsi Banten meng­gelar rapat pleno ber­sama Komisi V DPRD Banten di di Hotel Episode, Tangerang, Rabu, 17 Desember 2025.

Rapat tersebut guna finalisasi pembahasan Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) ten­tang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi V DPRD Ban­ten, Budi Prajogo, menga­takan rapat pleno ini meru­pakan tindak lanjut pemba­hasan Raperda yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai pen­ting untuk menghadirkan per­lindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum memi­liki payung hukum yang me­madai.

“Perda BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sebagai dasar hukum agar Pemerintah Pro­vinsi Banten dapat memberi­kan perlindungan asuransi kepada pekerja nonformal yang rentan dan belum ter­jang­kau sistem perlindungan,” kata Budi.

Menurut dia, keberadaan perda ini akan menjadi landa­san penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Realisasi pro­g­ram tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2026, se­telah ditetapkan dalam RA­PBD.

“Perda ini sudah menjadi atensi gubernur dan akan men­jadi dasar hukum pemba­yaran iuran BPJS Ketena­gaker­jaan pada 2026. Pelaksa­naan­nya ditargetkan mulai tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyu­lianda, mengapresiasi duku­ngan DPRD Banten, khususnya Ko­misi V, dalam mendorong terwujudnya payung hukum perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten.

Menurut Eko, kolaborasi an­tara pemerintah daerah dan DPRD menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan, risiko kerja tidak hanya ber­kaitan dengan kesehatan, te­tapi juga kecelakaan kerja dan kematian.

“BPJS Ketenagakerjaan ada­lah bentuk perlindungan sosial yang harus dimiliki masya­rakat. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga perlin­dungan terhadap risiko kerja dan kematian,” kata Eko.

Dia berharap, perda tersebut segera disahkan dan diun­dang­kan agar cakupan kepe­sertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banten dapat diperluas mu­lai 2026. Saat ini, dari se­kitar 6 juta pekerja di Banten, baru 2,3 juta orang yang telah terlindungi.

“Masih ada sekitar 3,7 juta pekerja sektor informal yang belum terlindungi. Saat ini tingkat perlindungan baru sekitar 45 persen dan sesuai peta jalan, ditargetkan me­ning­kat hingga minimal 65 persen pada 2029,” ujar Eko.

Rapat pleno ini diharapkan menjadi langkah awal pengua­tan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten, khususnya mereka yang berada di sektor informal. (ziz)

Sumber: