PT GNI Luluh, Siapkan Akses untuk Warga Kedaung
Direktur PT Grand Nirwana Indah, Darius saat menyampaikan akan memberikan dan membangun akses jalan baru bagi warga Kedaung Wetan dalam RDP di ruang Patio, Puspemkot Tangerang, Rabu, 3 Desember 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Upaya warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari membuahkan hasil. PT Grand Nirwana Indah (GNI) yang menutup akses Jalan H Dulah di lingkungan RT 01 RW 02 Kelurahan Kedaung Wetan yang sebelumnya bersikukuh, kini luluh. Pengembang tersebut bersedia menggantikan akses jalan baru bagi masyarakat sekitar Kedaung Wetan.
Direktur PT GNI, Darius menyatakan, pihaknya sebagai pengembang yang menutup akses Jalan H Dulah, mulai hari ini membuka pagar panel untuk akses jalan baru sebagai pengganti jalan yang ditutup. Jalan Baru tersebut akan dibangun menggunakan paving blok lebih kurang selama 2 Minggu.
”Mulai hari ini kami membuka akses jalan baru. Panel pagar kita buka untuk akses jalan yang baru untuk warga, sekaligus kita lakukan pembangunan pemasangan paving blok. Lebarnya sesuai jalan yang kami tutup,” ungkap Darius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Forum Suara Rakyat Kota Tangerang yang mewakili warga Kedaung Wetan, di ruang Patio Puspemkot Tangerang, Rabu, 3 Desember 2025.
Darius berharap, dengan kesepakatan ini kedepan dapat terjalin hubungan baik dan terbangunnya sinergitas antara warga sekitar dengan pengembang. ”Mudah-mudahan adanya pembangunan di wilayah Kedaung Wetan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar,” ucapnya.
Koordinator Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Bambang Wahyudi mengapresiasi pihak pengembang yang telah bersepakat dengan masyarakat Kedaung Wetan dalam upaya memfasilitasi akses jalan sebagai pengganti jalan yang ditutup.
”Alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil, pihak pengembang menyepakati permintaan warga,” kata Bambang.
Dia berharap, proses pembangunan akses jalan baru yang akan dilakukan pengembang rampung sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
”Karena pengembang berjanji pembangunan pemasangan paving blok dalam waktu 2 Minggu kami sepakati. Kita tadi minta itu harus sudah rampung, jangan sampai meleset,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya juga tidak berniat untuk menghalangi bagi investor yang mengembangkan usahanya di Kota Tangerang. Namun, para investor juga tetap tidak mengabaikan kepentingan publik dan menaati aturan yang berlaku.
”Kami senang banyak investor masuk ke Kota Tangerang, tapi jangan semena-mena apalagi sampai mengabaikan kepentingan publik, sampai menutup akses jalan yang sudah puluhan tahun digunakan warga. Kita bersinergi lah sama-sama untuk memajukan pembangunan daerah,” pungkasnya.
”Diharapkan kedepan hal-hal seperti ini tidak kembali terjadi khususnya di Kota Tangerang,” tutupnya. (ziz)
Sumber:


