PKS Minta Perda Miras Direvisi
Petugas Satpol PP Kota Tangerang memeriksa sejumlah tempat penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
PKS mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, budaya, perempuan, pemuda, hingga mahasiswa, ikut mengawal revisi perda tersebut. Gerakan ini bertujuan menghadirkan Kota Tangerang yang bersih dari minuman beralkohol dan pelacuran.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah mengatakan Pemkot Tangerang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran. Pembahasan ini didorong oleh maraknya praktik prostitusi yang kini banyak beralih melalui media sosial atau daring, sehingga menuntut adanya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan dinamika sosial yang terjadi.
Dalam rapat pembahasan pada pekan lalu, pihaknya menyampaikan sejumlah masukan penting terkait urgensi dan arah perubahan peraturan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti oleh Kanwil Kemenkumham Banten yaitu potensi tumpang tindih regulasi. Kemenkumham Banten mencatat ahwa larangan praktik prostitusi telah diatur secara substansial dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
”Jadi yang perlu dipastikan yaitu materi yang diatur dalam Perda yang baru tidak saling bertabrakan atau mengulang aturan yang sudah ada,” ungkap Erwin.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan penyesuaian terminologi untuk mengedepankan aspek humanis. Istilah “pelacur” yang digunakan dalam Perda Tahun 2005 disarankan untuk diganti menjadi “Tuna Susila”. Perubahan bahasa ini dinilai lebih selaras dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
”Masukan ini paling krusial menyangkut ketentuan teknik pembentukan peraturan. Berdasarkan hasil telaahan, materi yang akan diubah dalam Perda Tahun 2005 mencakup lebih dari 50 persen muatan materi.
Dengan persentase perubahan materi yang begitu besar, tambah Erwin, Kanwil Kemenkumham Banten menyimpulkan bahwa perubahan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme revisi atau perubahan Perda. Sebaliknya, proses yang harus ditempuh adalah pencabutan Perda lama dan pembentukan Peraturan Daerah yang baru.
Erwin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun oleh Pemkot Tangerang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan efektif saat diimplementasikan. (ziz)
Sumber:


