Noreg Perangkat Desa 22 Digit, Perangkat Desa Diharapkan Semakin Profesional
 
                                    PERANGKAT DESA: Perangkat desa se-Kecamatan Sindang Jaya saat mengikuti kegiatan Desa Nyakola di Kantor Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.-Dokumentasi Kecamatan Sindang Jaya-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi (Noreg) Perangkat Desa. Perbup Tangerang tersebut berisikan regulasi-regulasi terkait Nomor Registrasi Perangkat Desa. Ada 22 digit Nomor Registrasi Perangkat Desa.
Melalui keterangannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menyampaikan, hal itu menjadi kabar baik bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Tangerang untuk memastikan bahwa perangkat desa mendapatkan kepastian hukum.
“Karena itu, kami mengajak perangkat desa agar nomor registrasi desa ini menjadi motivasi ke depan agar lebih berdaya dan lebih profesional melayani masyarakat,” ujarnya dikutip, Rabu (29/10).
Menurutnya, dengan adanya nomor registrasi perangkat desa, maka pihaknya juga mengajak perangkat desa agar mengelola tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Sebelumnya juga ia menyampaikan, Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 melengkapi peraturan bupati yang telah ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” katanya.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat semakin profesional, disiplin administrasi, serta memiliki semangat baru dalam mewujudkan desa yang mandiri, tertib, dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, sistem pemberian nomor registrasi, setiap perangkat desa mulai dari sekretaris desa, kepala seksi, hingga kepala urusan dan kepala dusun akan memiliki nomor unik yang tercatat secara resmi di database pemerintah daerah.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam penyusunan kebijakan berbasis data.
Untuk informasi, alur penerbitan Nomor Registrasi Perangkat Desa: Pertama, desa membuat surat permohonan penerbitan NRPD dari kepala desa. Kedua, admin desa mengunggah persyaratan permohonan penerbitan NRPD dari kepala desa.
Ketiga, kecamatan memproses verifikasi persyaratan. Keempat, kecamatan mengunggah surat pengantar camat. Kelima, DPMPD mengunggah surat usulan penetapan NRPD kepada bupati. Keenam, bupati/biro hukum membuat SK penerbitan NRPD dari bupati.
Ketujuh, DPMPD mengunggah persetujuan penerbitan NRPD dari bupati. Kedelapan, kecamatan mengunggah surat pengantar penyampaian SK bupati kepada kepala desa. Kesembilan, desa mengunggah SK kepala desa tentang penetapan NRPD.
Kesepuluh, kecamatan memproses verifikasi SK kepala desa. Kesebelas, DPMPD menyetujui SK penerbitan NRPD. Kedua belas, DPMPD mencatat NRPD di buku register perangkat desa. Lalu, selesai. (zky)
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                