Jamin 195 SPBU Akurat, Disperindag Kab. Tangerang Tera Ulang SPBU 34-15805 Jalan Borobudur
PAS: Petugas dan pejabat Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan tera ulang pada SPBU 34-15805 yang ada di Jalan Borobudur Perumnas 2 Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua untuk memastikan keakuratan ukuran.(Dok. Disperindag Kab. Tangerang)--
KELAPA DUA — Untuk memastikan keakuratan takaran dalam transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan tera ulang pada SPBU 34-15805 yang berlokasi di kawasan Harapan Kita (Harkit) Jalan Raya Borobudur, Perumnas 2 Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua.
Kegiatan yang dilakukan pada, Selasa (23/9/2025) siang oleh Bidang Kemetrologian ini merupakan rutinitas tahunan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menegaskan bahwa tera ulang ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya di sektor energi.
“Tera ulang ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan jaminan keakuratan takaran BBM yang dijual ke masyarakat. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag Nomor 24 Tahun 2024,” ujar Resmiyati.
Dalam Permendag tersebut, ditetapkan bahwa masa bervlaku tera ulang untuk pompa ukur BBM adalah satu tahun. Oleh karena itu, SPBU yang tidak memperbarui tera atau ditemukan pelanggaran seperti segel rusak atau modifikasi alat ukur yang mempengaruhi kuantitas BBM dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara.
Kegiatan tera ulang di SPBU 34-15805 turut dihadiri oleh Sekretaris Disperindag Kabupaten Tangerang, Engkus Kusnadi dan Kepala Bidang Kemetrologian, Priatin Saputra.
Resmiyati menjelaskan bahwa seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pertashop di wilayah pedesaan, wajib melalui proses tera dan tera ulang setiap tahunnya.
“Saat ini, ada sekitar 195 SPBU di Kabupaten Tangerang yang rutin kami lakukan pengujian. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketidaksesuaian takaran karena semua telah diuji dengan metode yang akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Disperindag Kabupaten Tangerang juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur di SPBU mana pun di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan SPBU yang takarannya tidak sesuai. Ini demi perlindungan bersama, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” pungkasnya.(sep)
Sumber:

