BJB OKTOBER 2025

Jamin 195 SPBU Akurat, Disperindag Kab. Tangerang Tera Ulang SPBU 34-15805 Jalan Borobudur

Jamin 195 SPBU Akurat, Disperindag Kab. Tangerang Tera Ulang SPBU 34-15805 Jalan Borobudur

PAS: Petugas dan pejabat Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan tera ulang pada SPBU 34-15805 yang ada di Jalan Borobudur Perumnas 2 Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua untuk memastikan keakuratan ukuran.(Dok. Disperindag Kab. Tangerang)--

KELAPA DUA — Untuk me­mas­tikan keakuratan takaran dalam transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ta­ngerang melakukan tera ulang pada SPBU 34-15805 yang ber­lokasi di kawasan Harapan Kita (Harkit) Jalan Raya Borobudur, Perumnas 2 Karawaci, Keca­matan Kelapa Dua.

Kegiatan yang dilakukan pada, Selasa (23/9/2025) siang oleh Bidang Kemetrologian ini me­rupakan rutinitas tahunan se­bagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Kepala Disperindag Kabupaten Tange­rang, Resmiyati Marningsih, menegaskan bahwa tera ulang ini penting untuk menjaga ke­percayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khu­susnya di sektor energi.

“Tera ulang ini adalah bagian dari upaya kami untuk mem­berikan jaminan keakuratan takaran BBM yang dijual ke masyarakat. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Ta­hun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag Nomor 24 Tahun 2024,” ujar Resmiyati.

Dalam Permendag tersebut, ditetapkan bahwa masa ber­vlaku tera ulang untuk pompa ukur BBM adalah satu tahun. Oleh karena itu, SPBU yang tidak memperbarui tera atau ditemu­kan pelanggaran seperti segel rusak atau modifikasi alat ukur yang mempengaruhi kuantitas BBM dapat dikenai sanksi pida­na hingga satu tahun penjara.

Kegiatan tera ulang di SPBU 34-15805 turut dihadiri oleh Sekretaris Disperindag Kabu­paten Tangerang, Engkus Kus­nadi dan Kepala Bidang Keme­trologian, Priatin Saputra.

Resmiyati menjelaskan bahwa seluruh SPBU di wilayah Kabu­paten Tangerang, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pertashop di wilayah pedesaan, wajib melalui proses tera dan tera ulang setiap ta­hunnya.

“Saat ini, ada sekitar 195 SPBU di Kabupaten Tangerang yang rutin kami lakukan pengujian. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketidaksesuaian takaran karena semua telah diuji dengan me­tode yang akurat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Disperindag Ka­bupaten Tangerang juga mem­buka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mene­mukan indikasi ketidaksesuai­an alat ukur di SPBU mana pun di wilayah Kabupaten Ta­ngerang.

“Kami mengimbau masyara­kat untuk aktif melaporkan jika menemukan SPBU yang ta­karannya tidak sesuai. Ini demi perlindungan bersama, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” pungkasnya.(sep)

Sumber: