Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Legok Dipecat

Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Legok Dipecat

SERPONG-Karena melanggar kode etik kepolisian, satu anggota Polsek Legok diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan sejak 26 November lalu. Kemarin, keputusan pemecatan tersebut diumumkan Kapolres Tangsel melalui amanat upacara pelepasan purna bakti di halaman Mapolres Tangsel, kemarin. Anggota yang dipecat tersebut adalah Bripka Eriyanto, anggota Polsek Legok. Kapolres Tangsel Ferdy Irawan mengatakan, pemecatan dilakukan sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Kep/1306/XI/2018 tanggal 26 November 2018 yang kedapatan melanggar kode etik kepolisian harus menerima putusan tersebut. Kapolres menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil sidang Keputusan Komite Etik Kepolisian KKEK dan disetujui oleh Kapolda. "Kepada personel yang di-PTDH agar dapat menerima putusan dan jadikan pengalaman supaya saat kembali ke tengah masyarakat hal-hal negatif tidak dilakukan. Supaya bisa diperbaiki dan dihilangkan," katanya dalam upacara tersebut, Kamis (20/12). PTDH adalah suatu hal sulit yang harus dilakukan oleh pemimpin karena hal tersebut akan berimbas kepada keluarga yang diberhentikan. Institusi terutama bagi anggota itu sendiri. Namun, Kapolres menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar hal ini menjadi sebuah catatan penting dan pelajaran agar menghindari segala bentuk pelanggaran agar nantinya pemimpin tidak mengambil keputusan PTDH. Masih dalam amanatnya, Ferdy Irawan juga mengajak anak buahnya untuk tidak menggunakan narkoba. Sebab, jika sudah terjerat sulit untuk sembuh. “Bagi rekan rekan yang masih kedapatan menggunakan narkoba tolong berhenti. Karena, atensi pimpinan untuk yang masih pakai narkoba jangan ada pembinaan langsung PTDH. Jangan salahkan pimpinan apabila diberhentikan karena masalah narkoba," tambahnya. Upacara yang digelar itu sendiri diikuti oleh 195 personel anggota kepolisian di wilayah Polres Tangsel. (mg-4)

Sumber: