Karyawan Gasak Isi Pesawat Garuda

Karyawan Gasak Isi Pesawat Garuda

TANGERANG- Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian di dalam pesawat Garuda Indonesia, kemarin (20/12). Pelakunya TG (53), SO (37), JI (25) dan FI (28) yang tak lain karyawan PT PMP, perusahaan penyalur tenaga kerja di maskapai tersebut. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, para pelaku memiliki masing-masing peran untuk melakukan aksinya. TG yang merupakan supervisor di PT PMP yang bekerja untuk  maskapai Garuda itu merupakan orang pertama yang melakukan aksi pencurian. Sementara peran SO sebagai penadah yang juga menjual kembali hasil curian melalui situs online. “Barang-barang milik PT Garuda itu diperjualbelikan lagi oleh SO di situs online, padahal barang-barang tersebut tidak diperjualbelikan,” ungkap Kombes Pol Victor Togi Tambunan di Mapolres Bandara Soetta. Victor mengatakan, barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, garpu, earphone, sarung bantal bermerk Garuda hingga parfum berlogo Garuda Indonesia. Menurutnya, pelaku sudah melakukan kegiatan melanggar hukum ini sejak 3 bulan lalu. Sebanyak 32 botol parfum EDT yang berlogo Garuda ditemukan di kediaman pelaku TG, SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, sementara pelaku FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, serta sejumlah earphone,” terangnya. TG, kemudian memasarkan barang-barang tersebut melalui jejaring situs online. Keuntungannya pun dalam sekali penjualan para pelaku dapat mengantongi hingga Rp500 ribu. Ihwal TG melakukan pencurian ditempatnya ia bekerja, karena gajinya sebagai supervisor tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia pun tergoda untuk melakukan pencurian tersebut. “Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp 3,5 juta.  Saya diajak SO untuk melakukan aksi pencurian itu, saya khilaf,” kata TG. Kawanan pencuri ini harus, mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum pidana sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (raf)

Sumber: