Cek Status Nikah Tinggal Scan

Cek Status Nikah Tinggal Scan

SERPONG-Kementerian Agama (Kemenag) RI mewacanakan membuat kartu nikah. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, beberapa waktu lalu. Kartu ini, dibuat untuk merekam pencatatan dokumentasi pernikahan. Saat ini, dokumentasi pernikahan dicatat di buku nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kartu nikah tersebut akan diberlakukan pada 2020. Informasi yang diterima jika buku nikah yang selama ini dipakai akan tetap ada. Namun, ditambah dengan kartu nikah. "Jadi bukan diganti melainkan ditambah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (16/12). Rojak menambahkan, kartu nikah tersebut rencananya berbentuk seperti KTP elektronik. Namun, Kemenag Tangsel masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kartu nikah. Saat ini, Kemenag mulai menyosialisasikan tentang informasi penambahan buku nikah tersebut. "Untuk pemberlakuan di Tangsel kita masih menunggu keputusan dari Kemenag Pusat. Sosialisasi dan pemberitahuan program sudah ada. Namun, implementasinya bertahap," tambahnya. Masih menurutnya, saat ini banyak yang mengira buku nikah akan dihilangkan fungisnya. Buku nikah tetap menjadi dokumen penting dan untuk status pernikahan. Sedangkan, kartu nikah bisa dikatakan versi kecilnya yang dinilai lebih efisien dan mudah dibawa kemana saja dan tidak mudah rusak dibanding buku nikah. "Kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama. Namun, kartu nikah tidak akan menggantikan poisis dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting," tuturnya. Rojak menjelaskan, kartu nikah tersebut nantinya memiliki barcode atau QR code. Terletak di bawah foto, kode QR tersebut jika discan akan secara otomatis mengeluarkan semua data yang berhubungan dengan status pernikahan seseorang yang telah tercatat di apalikasi atau website sitem informasi mamajemen nikah (Simkah). "Perlu diingat, aplikasi yang ada di Simkah ini valid dan sama dengan yangh ada di Disdukcapil," tuturnya. Sekretaris MUI Tangsel tersebut menjelaskan, Kemenag Tangsel tiap bulan rata-rata menerbitkan 50 sampai 100 buku nikah dari 7 KUA yang ada. "Kadang jumlahnya naik dan kadang turun, tergantung bulannya," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: