Peringati Hari Korupsi, Pendemo Datangi Kejari dan Puspemkot

Peringati Hari Korupsi, Pendemo Datangi Kejari dan Puspemkot

TANGERANG – Memperingati Hari Anti Korupsi Internasionl (HAKI), puluhan massa dari Patriot Nasional (Patron) dan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Puspemkot, Senin (10/11). Dalam orasinya massa menuntut transparansi penegakan hukum dugaan korupsi yang ada di Kota Tangerang. Diantaranya, dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan kasus honorarium ganda anggota DPRD Kota Tangerang. Massa menilai sampai saat ini kasus tersebut tidak ada tindaklanjutnya baik dari Pemkot Tangerang maupun dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Menurut Koordinator Aksi, Saipul Basri, saat ini penanganan dugaan kasus korupsi honorarium ganda anggota DPRD masih belum terselesaikan. Bahkan kasus yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu itu tidak jelas proses hukumnya. Karena itu, dia meminta agar Kejari Kota Tangerang menindak tegas secara aturan dan ketentuan hukum yang berlaku atas permasalahan dugaan korupsi tersebut. "Kita meminta Kejari Kota Tangerang agar mengusut kembali secara tuntas kasus yang telah dilaporkan masyarakat, karena sampai saat ini belum jelas ketetapan hukumnya,"ujarnya. Saipul menambahkan, terkait masalah PTSL sampai sekarang belum terselesaikan. Padahal warga di Kota Tangerang telah memberikan uang kepada kelompok masyarkat untuk bisa mendapatkan hak mereka berupa sertifikat tanah. Tetapi kejaksaan atau pihak hukum di Kota Tangerang tidak melihat itu dan itu jelas sebuah tindakan pungli. "Coba di cek ke lapangan, banyak masyarakat  Kota Tangerang  yang dimintai uang hingga jutaan untuk mengurus masalah PTSL agar mereka bisa mendapatkan sertifikat tanah. Tetapi sampai sekarang mana buktinya, banyak warga yang menanyakan. Padahal dalam aturan untuk mengurus PTSL tidak sampai jutaan,"ungkapnya. Setelah beberapa jam berorasi, akhirnya pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Intel Kejari Tangerang Saimun. Dalam keterangannya Saimun mengatakan, terkait kasus pPungli PTSL pihaknya telah menetapkan tersangka yaitu Lurah Paninggilan. Sementara, terkait dugaan kasus korupsi yang diduga menjerat anggota DPRD Kota Tangerang, pihaknya berjanji akan mengkaji laporan tersebut dengan alasan baru menjabat. "Untuk kasus PTSL kami sudah tetapkan tersangka. Kalau untuk masalah honorarium ganda, kami akan kaji lagi laporan dugaan kasus itu nanti. Yang jelas kami akan menuntaskan kasus di Kota Tangerang, baik kasus korupsi, pungli dan kasus lainnya yang merugikan masyarkat,"katanya. Pantuan Tangerang Ekspres, massa tidak hanya melakukan aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri saja. Kantor Pemerintah Kota Tangerang juga didatangi untuk minta kejelasan walikota terkait masalah hukum di Kota Tangerang. (mg-9)

Sumber: