Halte BRT Ditempati Gepeng

Halte BRT Ditempati Gepeng

TANGERANG – Keberadaan halte BRT harus dievaluasi. Karena penggunannya sebagai tempat penunjang moda transportasi massal jarang dimanfaatkan warga. Bahkan BRT di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, dijadikan tempat tinggal gelandangan dan pengemis. Misnen, salah satunya. Pria asal Sukabumi ini sudah setahun menempati halte BRT bersama istri dan anaknya. Bahkan sejumlah peralatan rumah tangga juga tersedia. Misnen yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di Kota Tangerang mengaku tinggal di halte tersebut lantaran nyaman. Menurut dia, halte itu sudah tidak digunakan masyarakat untuk menunggu bus. “Halte ini kan tidak dipakai, makanya saya pakai. Daripada saya tidur di bawah jembatan, mending saya tempati halte ini,”kata Misnen kepada petugas. Misnen mengaku bahwa dirinya tidak mampu menyewa kontrakan, sehingga terpaksa menggunakan halte BRT sebagai rumahnya. “Kontrakan mahal, mana kuat saya bayar kontrakan. Apalagi saya hanya mulung, tidak cukup untuk bayar kontrakan yang harganya bisa sampai Rp1 juta. Sebenarnya saya juga ingin pulang ke Sukabumi, tapi saya tidak punya ongkos untuk makan saja saya susah apalagi buat ke kampung tidak cukup uang saya,”ungkapnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang mengetahui keberadaan Misnen tinggal di halte BRT langsung bertindak. Kabid Ketertiban Umum  Ghufron Falfeli  mengaku langsung mengamankan Misnen lantaran keberadaannya banyak dikeluhkan pengguna transportasi yang disediakan Pemkot Tangerang. “kita mendapat laporan dari masyarakat terkait hal itu, kami secepatnya mengirimkan anggota ke sana. Kami mendapati seorang pria berikut beberapa perlengkapan tidur,”ujarnya. Atas inisiatif anggotanya, kata Gufron, Misnen akhirnya dipulangkan Satpol PP ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.  Bahkan dirinya bersama anggota yang membawa Misnen melakukan patungan untuk ongkos Misnen pulang ke Sukabumi. “Iya tadi yang ikut operasi ikut urunan untuk memulangkan Misnen dan istrinya. Anggota merasa tergugah hatinya untuk membantu Misnen, terlebih anaknya yang masih balita ikut memulung,”tuturnya. Meski demikian, kata Gufron, Misnen diwajibkan untuk membuat surat perjanjian tidak kembali lagi ke Kota Tangerang. Jika ingin tinggal di Kota Tangerang harus mempunyai pekerjaan tetap ataupun usaha agar tidak kembali menempati fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang. “Kalau terjaring razia lagi mungkin kedepan akan kita kirim mereka ke Pasar Rebo melalui Dinsos. Selain itu juga, tidak hanya Misnen, untuk orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan di Kota Tangerang akan kami razia untuk selanjutnya dipulangkan ke tempat asalnya atau kita kirim ke Pasar Rebo,”pungkasnya. (mg-9)

Sumber: