Minta Ahli Waris Gugat ke Pengadilan, Pemkab Siap Bayar

Minta Ahli Waris Gugat ke Pengadilan, Pemkab Siap Bayar

TIGARAKSA – Polemik kepemilikan lahan SDN Kaliasin 2, Kecamatan Sukamulya menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota Komisi 2, DPRD Kabupaten Tangerang Usman Abdul Gani, angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Politisi dari PKB ini mengaku, mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Kaliasin maupun orangtua siswa SDN Kaliasin 2. Dirinya tak habis pikir jika sengketa tanah tersebut tak kunjung selesai sampai saat ini. Kata Usman, permasalahan sengketa tanah tersebut jalan keluarnya harus dibawa ke ranah hukum. Ahli waris yang mengklaim tanah itu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tangerang. Dalam proses persidangan, penggugat maupun tergugat (Pemkab Tangerang-red) harus mampu membuktikan kepemilikan tanah tersebut baik girik maupun sertifikat tanah yang sah. “Tidak ada lagi jalan keluar selain dibawa ke jalur hukum. Biar pengadilan yang menentukan tanah tersebut milik siapa? Apakah milik ahli waris, atau aset Pemkab Tangerang,” tutur Usman, yang merupakan warga Kecamatan Sukamulya. Lebih lanjut Usman menuturkan, jika ahli waris yang menang dalam persidangan, maka pemkab wajib memberikan ganti rugi. Namun jika ahli Pemkab Tangerang yang menang, maka ahli waris dilarang mengklaim lahan SDN Kaliasin 2. “Lahan tersebut jangan menjadi sengketa selamanya, karena yang akan dirugikan anak-anak kita yang belajar di sana. Dari informasi yang didapat, SD itu pernah disegel dan sekarang tiga ruang kelas tidak boleh dibangun,” keluh Usman. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mengaku jika beberapa lahan sekolah negeri masih bersengketa dengan ahli waris. Bupati yang menjabat untuk yang kedua kalinya ini, meminta kepada ahli waris agar melakukan gugatan ke pengadilan. “Pemkab Tangerang siap melayani gugatan soal sengketa tanah dari ahli waris. Jika pemkab kalah dalam proses persidangan, maka siap membayar lahan yang digunakan sekolah tersebut,” terang Zaki, seusai melantik Intelektual Muda Indonesia, di ruangan Parakan, Puspemkab Tangerang, Kamis (6/12). Namun jika tidak ada kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan perihal tanah sekolah milik ahli waris, maka Pemkab Tangerang tidak bisa memberikan ganti rugi ataupun membayar tanah itu. “Soal tanah sekolah yang diklaim ahli waris, sebaiknya mereka melakukan gugatan. Agar jelas tanah tersebut milik ahli waris apa aset pemda,” terang Zaki. Seperti diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan tanah SDN Kaliasin 2, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tampaknya terus berlanjut. Meski kali ini sekolah tersebut tak lagi disegel ahli waris, namun pihak sekolah merasa kesulitan untuk membangun tiga ruang kelas yang tanahnya diklaim milik H Nasim. Setiap pihak sekolah ingin melakukan rehab, maka ahli waris akan melarangnya. (mas)

Sumber: