Sosialisasi Perbup 46/2018, Polisi dan Dishub Bertindak
TIGARAKSA – Masa sosialisasi pembatasan waktu operasional truk di ruas jalan Kabupaten Tangerang segera berakhir. Pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik tengah dipersiapkan. Pelanggar aturan tersebut siap-siap ditindak tegas oleh polisi dan dinas perhubungan. Pembatasan waktu operasional dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang golongan III sampai V atau kendaraan di atas sumbu dua, di mana hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. Tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, yang ditanda tangani Ahmed Zaki Iskandar pada 13 November 2018. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengatakan, kepolisian akan bersinergi dengan pihak terkait dalam menegakkan aturan tersebut. “Kami tentu siap untuk melakukan penegakan. Kami koordinasi dengan dinas perhubungan,” ujar Ari, kemarin. Adapun sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, menurut Ari, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi berwenang melakukan pemeriksaan surat-surat berkendaraan, seperti SIM dan STNK. “Jika tidak dilengkapi surat-surat, maka diberikan penindakan berupa tilang. Jika ada truk yang melintas di luar ketentuan perbup itu ya dihentikan,” tandas Ari. Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengatakan, pemasangan rambu-rambu pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang golongan III sampai V sudah mulai dilakukan. Ada beberapa titik yang jadi prioritas, di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek-Balaraja. “Sosialisasi sudah dilakukan namun belum optimal. Kami baru memasang banner pemberitahuan di 10 titik,” kata Norman. Terkait penindakan di jalan raya, dinas perhubungan melakukan penindakan ketika kendaraan tidak memiliki surat pengujian kelaikan kendaraan bermotor (uji kir) atau pun masa berlaku habis. “Termasuk memeriksa alat bantu kemudi seperti rem,” pungkas Norman. (mg-2/mas)
Sumber: