Pencegahan Korupsi di Daerah Mendesak, Anak Muda Wajib Disuntik Virus Antikorupsi

Pencegahan Korupsi di Daerah Mendesak, Anak Muda Wajib Disuntik Virus Antikorupsi

JAKARTA - Pemberantasan korupsi harusnya dilakukan oleh seluruh lapisan dan elemen masyarakat. Bukan hanya tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah juga harus menjadi prioritas. Ini melihat dari fenomena banyak kepala daerah yang belakangan terjerat korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan KPK semata, tapi perlu melibatakan seluruh elemen masyarakat. Hal ini dikatakan Agus menanggapi pernyataan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menyebut praktik korupsi di Indonesia bak kanker stadium 4. "Generasi muda harus disadarkan, kita sebarkan bahwa virus antikorupsi itu ada di mana-mana," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12). Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri dapat dimaksimalkan. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Agus, UU Tipikor belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi yang dirilis United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Karena di sana belum ada yang namanya korupsi di beberapa sektor, kemudian perdagangan pengaruh, belum ada memperkaya diri sendiri dengan tidak sah. Itu dimasukkan di sana. Contoh kalau kita bicara korupsi di beberapa sektor. Dari beberapa negara, suap antarswasta, grarifikasi antarswasta, itu sebenarnya tidak boleh," paparnya. Agus mengaku prihatin dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang meningkat secara perlahan. Sepeninggal Orde Baru pada 1999, skor IPK Indonesia hanya menyentuh angka 17. Ini, ungkap Agus, merupakan skor terendah se-Asia Tenggara pada waktu itu. Kini, meningkat perlahan ke angka 37. Kendati demikian, publik patut berbangga. Agus mengatakan, kenaikan tersebut membuat peringkat Indonesia melonjak ke angka 98 dari 108 negara. "Kalau tahun 1999 kita itu di ASEAN paling bawah, paling jelek. Sekarang di atas kita Singapura, Malaysia skornya 51, setelah itu Brunei Darussalam, baru kita (Indonesia). Jadi dulu Vietnam, Thailand, Filipina di atas kita, sekarang sudah di bawah," tukasnya. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Cuma kita semua harus bergerak, harus berpartisipasi. Banyak yang harus diperbaiki. Revisi UU Tipikor itu hanya salah satu yang ingin kita perbaiki," pungkasnya. Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, salah satu sistem pengawasan yang paling penting saat ini adalah pencegahan di daerah. Sebab, kata dia, KPK belum memiliki cabang perwakilan di daerah. Sehingga, proses pengawasan tindak pidana korupsi di daerah belum bisa dilakukan secara maksimal. “Praktik korupsi di daerah sudah jadi fenomena tersendiri. Hingga saat ini Indonesia belum punya pengawasan hingga ke daerah,” kata Syarif. Berdasarkan hasil peninjauan delegasi UNCAC putaran II yang dirilis Biro Humas KPK, terdapat 21 rekomendasi untuk Indonesia. 14 di antaranya mengenai pencegahan korupsi, sisanya tentang pemulihan aset. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut yakni memastikan independensi lembaga antikorupsi. Sementara, peninjauan putaran I menghasilkan 32 rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti. Rekomendasi ini disebut tidak hanya menyasar pemerintah atau penegak hukum, namun seluruh pihak yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, di hadapan 500 CEO, pengusaha, dan eksekutif internasional, Prabowo Subianto mengungkap pandangannya terkait praktik tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu dikatakan Prabowo saat menjadi pembicara utama dalam forum The World in 2019 Gala Dinner di Singapura, beberapa waktu lalu. Kata dia, korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4. Pernyataan Prabowo tersebut lantas mendulang beragam komentar dari banyak pihak. Hal ini juga menyebabkan dirinya mendulang kritik dari kubu pendukung Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo, lawannya pada Pilpres 2019 mendatang. (riz/fin)

Sumber: