Dinkop Ancam Bubarkan Koperasi Jika Tidak Lakukan RAT

Dinkop Ancam Bubarkan Koperasi Jika Tidak Lakukan RAT

CIPUTAT-Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel mengancam akan menutup Koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tiga bulan setelah tutup buku. RAT wajib dilakukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Dahlia Nadeak mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan sebuah koperasi dinyatakan sehat jika mampu menyelenggarakan RAT. Waktu yang ditoleransi untuk melakukan RAT yakni tiga bulan setelah tutup buku atau paling lambat bulan Maret. "Koperasi yang tidak melaksankaan RAT sampai Maret selama tiga kali berturut-turut akan kita laporkan kepada Kementerian Koperasi untuk dilakukan penutupan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (2/12). Dahlia menambahkan, Dinas Koperasi sebelum mengirimkan surat ke kementerian telah membuat surat edaran kepada koperasi agar wajib mengadakan RAT. RAT wajib dilakukan karena untuk mengetahui transparansi, akuntabilitas dan merupakan kepercayaan dari anggota koperasi. Di Tangsel saat ini ada 503 koperasi namun, yang sudah melakukan RAT hanya 280. "Kewenangan menutup koperasi itu kementerian, tiga kali berturut-turut kalau tidak melakukan RAT bis dibubarkan atau dibekukan" jelasnya. Masih menurutnya, di Tangsel ada 96 koperasi yang pernah dibubarkan dan itu dasarkan Surat Kerja (SK) dari Kementerian Koperasi. Bagi koperasi yang sudah dibekukan menurut Dahlia bisa aktif lagi kalau syarat-syaratnya dipenuhi. "Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar koperasi bisa aktif lagi," tuturnya. Dahlia menjelaskan, RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi baik untuk menetapkan kebijakan umum maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.  Dalam aturan itu bahwa dalam RAT harus ada laporan pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja. Serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib disampaikan dan diterima anggota peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan RAT. "Hasil dari itu semua, pengurus koperasi juga wajib menyampaikan dokumen dan laporan RAT kepada dinas ai bahan entry data Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Kementerian Koperasi dan UKM," tutupnya. (bud)

Sumber: