Atasi Pendangkalan, Warga Keruk Saluran Air Persawahan

Atasi Pendangkalan, Warga Keruk Saluran Air Persawahan

SEPATAN – Upaya mengatasi pendangkalan saluran air persawahan di Kampung Pisangan Rawa Buaya, RT 02/02, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Sarakan menormalisasi saluran air sepanjang 500 meter pada akhir pekan lalu. Hal itu disampaikan Kepala Desa Sarakan, Sukra, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (2/12). Ia mengatakan, anggaran kegiatan normalisasi saluran air persawahan, memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sarakan tahun anggaran (TA) 2018. Menurut Sukra, kegiatan normalisasi saluran air dilakukan sebagai upaya mengatasai permasalahan yang dialami para petani, yaitu pendangkalan saluran air. Selama ini, ia menyampaikan, debit air saluran tersier Sungai Cisadane di Desa Sangiang, yang menyuplai air ke lahan persawahan seluas lima hektar di Kampung Pisangan Rawa Buaya tidak maksimal. “Hal itu merupakan keluhan para petani yang disampaikan kepada kami, sehingga mereka meminta saluran air persawahan di alamat tersebut, untuk dinormalisasi,” tuturnya. Ia menyebutkan, dengan menggunakan APBDes Sarakan Tahun 2018, pihaknya memberdayakan sejumlah masyarakat setempat untuk melakukan pengerukan lumpur, agar dapat mengatasi pendangkalan saluran air. Hasilnya, ia mengungkapkan, masyarakat berhasil mengangkut lumpur dari permukaan saluran air sebanyak 50 gerobak motor (germo). Tentu, kedepan diharapkan saluran air dapat berfungsi dengan baik untuk mengairi lahan persawahan padi. “Saat ini mereka bisa memanen gabah sekitar tiga ton per hektar, nanti semoga hasil panen bisa semakin banyak, setelah saluran air persawahan dapat berfungsi dengan baik,” harapnya. Hingga kini, ia menambahkan,  pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dalam setiap kesempatan, meliputi saat kegiatan musyawarah desa (musdes), musyawarah rencana pembangunan (musrembang) desa. Bahkan, saat bertatap muka langsung dengan masyarakat. “Jadi, kami akan berusaha merealisasikan setiap aspirasi yang diterima, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang kami miliki,” ujarnya. (*)

Sumber: