Baru Sebatas Sosialisasi, Beroperasi Siang Hari Belum Disanksi

Baru Sebatas Sosialisasi, Beroperasi Siang Hari Belum Disanksi

BALARAJA – Sanksi pelanggar jam operasional truk dan kendaraan barang belum diatur secara tegas. Pemerintah Kabupaten Tangerang baru menyosialisasikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang golongan III hingga V atau truk yang lebih dari 2 gandar roda tersebut. Sosialisasi dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun sampai saat ini aturan tersebut belum diterapkan. Masyarakat pun mendesak pihak terkait seperti dinas perhubungan. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq angkat bicara. Ia mengatakan, pelaksanaan perbup memang disegerakan, namun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Di antaranya sosialisasi kepada pengusaha dan awak kendaraan angkutan, serta pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait lainnya. Dishub, kata dia, memiliki kewengan terbatas. “Ada tahapan-tahapan setelah aturan itu ditanda tangani bupati, tidak ujug-ujug dilakukan penindakan,” ucap Norman, kemarin. Ia mengatakan, persoalan utama di masyarakat saat ini adalah truk pengangkut tanah, pasir dan batu seliweran pada siang hari. Hal ini tentu berdampak pada aktivitas masyarakat, selain menimbulkan kemacetan.   Dishub Kabupaten Tangerang sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya menyusun Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan jam opersional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Sekarang memulai untuk sosialisasi dan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Karena di dalam perpub itu diatur bahwa mobil barang golongan III-V hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB dampai 05.00 WIB. Teknisnya nanti diatur dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Tetapi sebelum itu, kami melengkapi rambu-rambu di beberapa titik,” jelas Norman. Terkait penindakan di jalan raya, dinas perhubungan tidak bisa berjalan sendiri. Wajib ada pendampingan dari kepolisian. Dishub hanya melakukan penindakan ketika trayek tidak memiliki surat pengujian kendaraan bermmotor (uji kir) atau pun masa berlaku habis, serta memeriksa kelaikan jalan dan alat bantu kemudi seperti rem. Sementara pemeriksaan kelengkapan STNK dan SIM kewenangan kepolisian. “Ini perlu penanganan secepat mungkin. Cuma kami tidak bisa bertindak di hulu dan hilir (beroperasinya truk tanah ataupun pasir). Melibatkan sinergitas semua pihak seperti Satpol PP hingga ke tingkat desa/kelurahan terkait perizinan pengurukan tanah. Dishub melakukan penindakan di jalan, itu pun kewenangan kami terbatas,” pungkas Norman. (mg-2/mas)

Sumber: