Suap Pejabat Pajak, Lima Korporasi Jadi Tersangka

Suap Pejabat Pajak, Lima Korporasi Jadi Tersangka

JAKARTA - Tak tanggung-tanggung penyidik pidana khusus menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial PAW untuk pengurusan pajak miliaran rupiah. PAW tersendiri saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu yakni PT Zebit Solution, PT Roda Nusantara, PT Jafpa Santori, PT Citra Panji Manunggal dan PT Sinar Meadow Internasional Indonesia. Saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dari tersangka korporasi tersebut untuk mengembangkan kasus ini. “Kita telah menetapkan lima tersangka korporasi, ini pengembangan dari perkara sebelumnya, masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/11). Dia menjelaskan penetapan tersangka kelima korporasi ini sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, berinisial PAW dan mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan pejabat KPP Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya. “Ini sebagai pengembangan kasus sebelumnya, ada dugaan kuat tindak pidana korporasi dalam perkara ini,” jelasnya. Mukri yang juga mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta ini juga menegaskan bukan tidak mungkin nantinya penyidik akan menetapkan tersangka lain, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanyan bukti kuat keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kalau soal tersangka baru, nanti kita lihat pengembangannya, jika ada buktinya bisa saja,” tegasnya. TPPU Selasa (6/11) lalu, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menangkap tersangka SFW yang merupakan istri tersangka Mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, yang kini bertugas di KPP Semarang, Berinisial PAW. Penangkapan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi yang diduga dilakukan suaminya PAW. Tersangka SFW ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Taman Tlogomulyo, Kelurahan Tlogomulyo Rt 001 RW 007, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penangkapan tersangka didasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Print-03/F.2.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 ditandatangani Direktur Penyidikan. Usai ditangkap, tersangka SFW langsung diterbangkan dari Semarang menggunakan pesawat City Link tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa penyidik. Usai menjalani pemeriksaan tersangka SFW langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 tanggal 6 November 2018. Diketahui, dalam kasus ini awalnya penyidika menetapkan dua orang tersangka yakni mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan PAW sebagai tersangka baru. PAW merupakan mantan pejabat KPP Kebayoran Lama. PAW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013. Tersangka PAW diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Dugaan praktik suap ini memakai modus menggunakan perantara sekuriti perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya. Selama kurun waktu itu, para tersangka Jajun Junaedi dan Agoeng Pramoedya menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605. Uang diduga hasil korupsi itu digunakan antara lain untuk membuka deposito atas nama lain dan bersama-sama PAW membeli aset berupa tanah/bangunan atas nama sendiri maupun nama orang lain. Tim penyidik pidsus dalam kasus ini menyangkakan tersangka melanggar pasal 3 ayat (1) huruf a, pasal 3 ayat (1) huruf b, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (fin/bha)

Sumber: