Wabendum PKB Terima Uang Bacabup Kuningan

Wabendum PKB Terima Uang Bacabup Kuningan

JAKARTA-- Wakil Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengaku menerima aliran uang sebesar Rp 1,2 miliar dari mantan anggota DPR Amin Santono. Uang miliaran rupiah itu diduga untuk keperluan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono pada Pemilihan Bupati Kuningan, Jawa Barat. Demikian diungkapkan Rasta Wiguna dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Amin Santono di PN Tipikor, Jakart Pusat, Senin (12/11). Dalam persidangan, Rasta mengaku mengenal Eka Kamaludin sebagai konsultan dalam kasus yang menjerat Amin Santono. Saat itu, Eka meminta agar proses pencalonan Yosa dimudahkan untuk menjadi calon Bupati Kuningan. "Karena saya memang berinisiatif untuk menyeseleksi calon-calon," kata Rasta. Rasta mengaku sudah mengenal Eka sejak lama, bahkan sudah dianggap sebagai temannya. Atas dasar itu Eka meminta Rasta untuk memudahkan proses seleksi Yosa. "Pak Eka ketemu saya minta dibantu, minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin yang namanya Yosa mau jadi calon kepala daerah Kabupaten Kuningan," timpal Rasta. Dalam perbincangannya dengan Eka, Rasta menyebut harus ada uang untuk memudahkan proses pencalonan Yosa. Uang tersebut diklaim untuk membeli atribut kampanye. "Akhirnya menerima uang dari Pak Amin, total seluruhnya Rp 1,2 miliar," bebernya. Lebih jauh, Rasta menuturkan uang tersebut diberikan Amin melalui supir pribadi Amin yang diberikan dalam dua tahap."Pertama Oktober 2017 dan 30 Desember 2017," jelasnya. Dalam sidang itu juga terungkap, Rasta mengaku melaporkan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal pencalonan Yosa Octora Santono untuk menjadi Bupati Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu disampaikan kepada Muhaimin setelah mantan anggota DPR Amin Santono, selaku Ayah dari Yosa Octora memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar. "Pak ini calon dari Kuningan, kemudian Pak Ketum (bilang) 'kalau beliau sudah memenuhi syarat, silakan. Tapi ingat tidak ada uang mahar'. Ketum bilang begitu," kata Rasta saat bersaksi untuk terdakwa Amin Santono di PN Tipikor, Jakart Pusat, Senin (12/11). Kepada Cak Imin, Rasta mengatakan, Yosa sudah layak untuk menjadi Calon Kepala Daerah Kabupaten Kuningan. Sebab merupakan anak dari Amin Santono politikus Partai Demokrat. Soal uang itu, apakah benar uang Rp 1,2 miliar untuk kebutuhan operasional pemenangan?" tanya jaksa. "Betul," timpal Rasta. "Ada yang mengalir ke PKB?" lanjut jaksa bertanya. "Enggak ada," tegas Rasta Namun, kendati Amin Santono telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Yosa tidak digadangkan menjadi Cabup Kuningan. Melainkan hanya sebatas Cawabup Kuningan. "Karena di Kuningan sudah mengusung Pak totok, tapi Pak Amin meminta untuk jadi wakil. Akhrinya jadi wakil, yaitu wakilnya Pak Yosa," beber Rasta. Rasta pun mengklaim, uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diserahkan Amin Santono dipakai untuk menyiapkan alat peraga kampanye. Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Suap itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast. Sementara itu, Eka didakwa menerima uang untuk Amin. Awal perkenalan Eka dengan Amin terjadi saat anak Amin, Yosa Octora Santono, akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan.(rdw/JPC)

Sumber: